TAMBOLAKA, OnePlus.web.id - Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD. Aksi penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 12 Maret 2025, saat para pelaku sedang beroperasi di Pantai Karoso.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat:
Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian pasir yang diduga tidak berizin dan merusak lingkungan.
Kronologi Penangkapan:
Melalui Kasatreskrim Polres SBD, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Rai Artika, SH, media Gendang Sumba.Com mendapatkan konfirmasi bahwa tim Buser Polres SBD berhasil menangkap 8 orang pelaku penggalian pasir di Desa Karoso yang tidak berizin.
"5 orang merupakan pelaku penggalian pasir menggunakan sekop, dan 3 orang adalah sopir dump truck untuk mengangkut pasir yang diduga tidak berizin," jelas Kasatreskrim melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.
Status Tersangka:
Kasatreskrim menegaskan bahwa kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Dua dump truck juga telah diamankan di Polres SBD.
(Red)




0 Komentar