DEPOK, OnePlus.web.id - Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi anggaran perjalanan Dinas Kesehatan Kota Depok pada tahun 2023 yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp. 9.692.398.534,00. Lembaga swadaya masyarakat ini menilai anggaran tersebut terlalu besar dan mengalami kenaikan signifikan setiap tahun.
Anggaran Perjalanan Dinas yang Mencurigakan:
BAKORNAS menyorot anggaran belanja perjalanan Dinas Kesehatan Kota Depok yang dinilai fantastis dan mengalami kenaikan hingga miliaran rupiah setiap tahun. Berikut rinciannya:
- Perjalanan Dinas Tahun 2023: Rp. 9.692.398.534,00
- Perjalanan Dinas Tahun 2022: Rp. 8.859.644.828,00
- Perjalanan Dinas Tahun 2021: Rp. 6.328.213.788,00
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Depok. Namun, surat balasan yang diterima tidak memenuhi apa yang dimohonkan.
"Surat tanggapan tersebut tidak memenuhi apa yang dimohonkan dan diminta dalam surat kami," ujar Hermanto.
BAKORNAS Ajukan Surat Keberatan:
Atas hal itu, BAKORNAS mengajukan Surat Keberatan kepada Dinas Kesehatan Kota Depok, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hermanto menegaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
"Berdasarkan UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," tegas Hermanto.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang:
Hermanto mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
"Korupsi atau perjalanan dinas fiktif merupakan penyalahgunaan wewenang," tegas Hermanto.
Audit BPK Tak Menjamin Bebas Korupsi:
Dalam balasan suratnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, menyebut bahwa kegiatan belanja anggaran perjalanan dinas tahun 2021-2023 telah diaudit oleh BPK. Namun, Hermanto menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak menjamin bebas dari praktik korupsi.
"Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan," ujar Hermanto.
KPK dan BPK Pernah Terseret Kasus Korupsi:
Dikutip dari Media Indonesia, Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi mengakui bahwa ada saja anggota BPK yang melakukan praktik korupsi. Dia menekankan bahwa seringnya BPK terseret dalam korupsi karena memiliki mental yang buruk untuk menolak prilaku tersebut.
"Ini masalah mental. Para penjabat daerah juga sering merayu-rayu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga tidak menyangkal bahwa pegawai BPK sering terlibat suap. KPK mengatakan, suap ke auditor BPK biasanya untuk meraih status wajar tanpa pengecualian
(WTP)




0 Komentar