![]() |
| LASKAR NTB DPD LOMBOK TIMUR LAPORKAN POLRES LOTIM KE PROPAM POLDA NTB ATAS DUGAAN PENANGANAN KASUS YANG TIDAK PROFESIONAL |
Lombok Timur - oneplus.web.id - Organisasi masyarakat Laskar Nusa Tenggara Barat (Laskar NTB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lombok Timur resmi melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 28/5/2025
Hal itu sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Polres Lombok Timur dalam menangani laporan hukum yang telah disampaikan sejak tanggal 28 Juli 2024 lalu.
Dalam pengaduan tersebut, Ajem Ketua DPD Laskar NTB Lombok Timur menyampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Timur dinilai tidak mencerminkan prinsip profesionalisme sebagaimana mestinya dalam penanganan sebuah perkara hukum.
“Sudah hampir satu tahun laporan kami tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kami telah menyampaikan bukti awal yang kuat dan lengkap sejak awal pelaporan. Namun sampai saat ini, tidak ada langkah konkret yang dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegas Ketua Laskar NTB DPD Lombok Timur dalam pernyataannya kepada media.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa lambannya proses penyelidikan, minimnya komunikasi dari pihak penyidik, serta sikap kurang responsif dan tidak profesional dari beberapa oknum penyidik, menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran atau pengabaian terhadap laporan tersebut.
“Yang lebih mengecewakan lagi, kami tiba-tiba menerima surat penghentian penyelidikan dari Polres Lombok Timur. Ini tentu sangat mencederai rasa keadilan kami sebagai pelapor,” lanjutnya.
Laskar NTB menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata dari lemahnya transparansi serta indikasi tidak adanya keseriusan dalam menegakkan keadilan. Padahal, laporan yang mereka sampaikan pada Juli 2024 silam bukanlah perkara ringan dan mengandung unsur dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan bersih, pihak Laskar NTB DPD Lombok Timur berharap agar Propam Polda NTB dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja para penyidik Polres Lombok Timur yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta Propam untuk melakukan evaluasi secara objektif dan profesional, serta memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik kepolisian apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural maupun etik dalam proses penanganan laporan kami,” tegasnya.
Laskar NTB menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi Polri, namun sebagai bentuk kontrol publik yang sah demi mewujudkan kepolisian yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan pelaporan ini, Laskar NTB juga berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dikecewakan atau kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hanya karena segelintir oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai amanah dan sumpah jabatan.
Akhir kata, kami berharap suara kami tidak diabaikan. Kami percaya bahwa masih banyak aparat kepolisian yang berdedikasi tinggi dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan bagi seluruh warga negara. Semoga Propam Polda NTB bisa menjadi corong evaluatif yang objektif dalam menangani persoalan ini.LEM SDSS
(Tim)


.jpg)

0 Komentar