Lombok Timur, OnePlus.web.id - 03/5/2025 – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur kembali menuai kritik. Laskar NTB DPD Lotim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019, khususnya Pasal 4 yang mengatur syarat calon pimpinan harus “memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.”
Dalam proses seleksi yang tengah berlangsung, Panitia Seleksi (Pansel) diduga telah menghilangkan persyaratan krusial tersebut. Laskar NTB DPD Lotim menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menurunkan kualitas kepemimpinan BAZNAS di daerah Lombok Timur.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Menghapus syarat kompetensi zakat sama saja membuka ruang bagi orang-orang yang tidak punya kapabilitas untuk mengelola dana umat,” tegas wakil ketua Laskar NTB DPD Lotim, M. Fauzi, dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, M. Fauzi juga menyoroti keberadaan Sekretaris Pansel yang berasal dari internal BAZNAS, yakni Plt. Pimpinan BAZNAS Lombok Timur. Hal ini menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi seleksi.
“Kami mendesak agar proses seleksi ini dihentikan sementara, dievaluasi total, dan dilaksanakan ulang sesuai peraturan. Keterlibatan Plt. BAZNAS sebagai Sekretaris Pansel juga harus dievaluasi karena rentan memunculkan intervensi,” tambahnya.
Laskar NTB DPD Lotim menyatakan akan mendesak DPRD lotim komisi II untuk melaporkan ke BAZNAS RI dan Ombudsman jika pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Hal ini juga sebagai bentuk ajakan untuk turut mengawasi jalannya proses seleksi demi menjaga marwah dan amanah lembaga pengelola zakat untuk melakukan evaluasi dan memastikan agar proses seleksi dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya mencederai integritas kelembagaan, tetapi juga dapat menghambat tujuan utama zakat dalam menyejahterakan umat.LEM SDSS
(Totok)




0 Komentar