Lamongan - OnePlus.web.id - 31 Mei 2025 Jajaran Polsek Babat Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 01.15 WIB, di Simpang Tiga Nawong, turut tanah Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Mohammad Nur Farisky Dwi Bisono (15 tahun), seorang pelajar SMA asal Desa Sumengko, Kedungpring. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh seorang pelaku bernama Wahyu, warga Desa Ngareng, Kecamatan Sekaran, yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi, pada Jumat malam, 30 Mei 2025, korban bersama rombongan remaja dari Desa Sumengko yang berjumlah sekitar 16 orang dalam 8 sepeda motor, sempat singgah di Cafe Mahkota Babat. Usai dari lokasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, mereka bergerak ke arah utara melewati Tugu Wingko Babat menuju arah timur.
Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan dihadang oleh pelaku. Korban yang berada di barisan paling belakang terkena sabetan senjata tajam jenis clurit yang dilayangkan oleh pelaku. Korban sempat melarikan diri bersama saksi, namun tak lama kemudian jatuh dan meninggal dunia di tempat.
Langkah Penegakan Hukum
Setelah menerima laporan masyarakat dan anggota kring serse, Kapolsek Babat bersama tim gabungan dari Reskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti juga telah diamankan. Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Korban dan Saksi
Korban: Mohammad Nur Farisky Dwi Bisono (15), pelajar SMA asal Sumengko, Kedungpring – meninggal dunia di TKP.
Saksi-saksi:
1. Zainul Fikri Amrullah, pelajar SMA NU Sukomalo
2. Aditya Ali Robbi, warga Desa Datinawong, Babat
3. M. Mufiqrohan, pelajar SMK NU 5 Babat
Tindakan yang Telah Dilakukan
1. Penangkapan pelaku
2. Pengamanan barang bukti
3. Koordinasi dengan Satreskrim Polres Lamongan
4. Proses VER (Visum Et Repertum) di RSUD Karang Kembang
5. Penyidikan lebih lanjut
Rencana Tindak Lanjut
Penyusunan Laporan Polisi model B
Pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku
Penyelesaian berkas perkara secara tuntas
Kapolsek Babat, KP Chakim Amrullah, SH, MH, menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
> "Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menghindari aksi kekerasan jalanan dan menyerahkan penyelesaian masalah melalui jalur hukum," pungkasnya.
( memo )





0 Komentar