BOJONEGORO Oneplus web.id Jum'at-20- Juni-2025– Aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel milik PT Gerbang Nusantara Sakti (GNS) di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan penyedia jaringan ini diduga kuat mengabaikan prosedur perizinan dari dinas terkait dan terkesan "kebal hukum..
Pantauan awak media di lapangan, ratusan tiang dan puluhan kabel milik PT GNS terus ditanam di wilayah selatan Bojonegoro, bahkan hingga ke kawasan perkotaan, seperti Kelurahan Kauman ,kelurahan Ledok Kecamatan Bojonegoro Kota. Aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa adanya kejelasan dokumen perizinan yang sesuai, baik dari pemerintah desa maupun dari instansi teknis terkait.
Ramainya pemberitaan di beberapa media online Beberapa Minggu lalu terkait perizinan' penanaman tiang dan penarikan kabel milik PT.GNS Sampai saat ini pihak dinas PU,Maupun ( DISHUB.) Kabupaten Bojonegoro belum memberi tanggapan yang resmi terkait PT.GNS tersebut..
Hasil penelusuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro pada 2 Mei 2025 mengungkapkan bahwa PT GNS hanya mengantongi izin kerja untuk wilayah Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas. Artinya, seluruh kegiatan di luar lokasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
> “Tidak boleh satu izin digunakan di beberapa lokasi berbeda. Jika pekerjaannya berpindah lokasi, izinnya harus diperbarui,” tegas salah satu petugas DPMPTSP.
Minimnya Aturan Daerah Jadi Celah Hukum
Hingga kini, belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur teknis penanaman tiang dan kabel fiber optik di wilayah Bojonegoro. Kondisi ini menyebabkan lemahnya pengawasan serta absennya sanksi tegas bagi pelaku usaha.
Adapun regulasi yang berlaku saat ini antara lain:
Perbup No. 40 Tahun 2020: Mengatur menara telekomunikasi besar, namun tidak mencakup tiang kecil fiber optik.
OSS (Online Single Submission): Memberi izin usaha di tingkat pusat, tapi tidak mengatur teknis lapangan.
Penggunaan Ruang Publik: Harus mendapat izin dari PU Bina Marga dan DPMPTSP jika menyentuh jalan atau aset daerah.
Peran DPRD: Komisi A DPRD Bojonegoro tengah mendorong percepatan pembuatan Perda/Perbup terkait jaringan FO.
Keluhan Warga dan Bahaya Lapangan
Maraknya pemasangan kabel dan tiang tanpa koordinasi memicu keresahan warga. Salah satunya disampaikan oleh Kosun, warga Kelurahan Kauman.
> “Kalau tiangnya roboh atau kabelnya semrawut, masyarakat yang dirugikan. Semua pelaku usaha harus taat aturan,” keluhnya.
Kondisi kabel menjuntai di bahu jalan, serta pemasangan tiang tanpa pengawasan teknis kerap dianggap mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Beberapa kasus bahkan dilaporkan menyebabkan insiden kecelakaan ringan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Aspek Situasi Saat Ini Rekomendasi
Izin usaha FO OSS dimiliki pusat Tetap butuh izin teknis lokal
Pemanfaatan ruang publik Banyak belum berizin Ajukan ke PU dan DPMPTSP
Regulasi daerah Belum tersedia Segera susun Perda/Perbup
Pengawasan Lemah Tambah mekanisme sanksi lokal
Kepatuhan Minim verifikasi lokasi Lakukan pemeriksaan lapangan
Catatan bagi Pelaku Usaha Telekomunikasi
Ajukan izin OSS sebagai dasar legalitas usaha.
Dapatkan izin teknis lokasi dari DPMPTSP & PU Bina Marga untuk penggunaan ruang publik.
Laporkan seluruh titik lokasi pekerjaan dengan jujur dan lengkap.
Hentikan aktivitas lapangan di luar wilayah izin hingga perizinan lengkap.
[ Memo ]


0 Komentar