Banda Aceh - oneplus.web.id - kamis-12-juni-2025– Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menegaskan bahwa Polda Aceh akan meningkatkan penanganan kasus narkotika dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pengedar. Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku.
Hingga saat ini, Polda Aceh telah menerapkan TPPU pada tiga kasus, dengan dua kasus telah P21 dan satu masih dalam proses penyidikan.
Pada tahun 2024, Polda Aceh berhasil mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara itu, selama tahun 2025 hingga Juni, telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan.
Kapolda menegaskan bahwa meskipun banyak pengungkapan telah dilakukan, perang melawan narkoba belum selesai. Ia mengimbau seluruh pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan, kerja sama, serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya narkoba.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Kartiko menekankan pentingnya menutup semua celah penyelundupan narkoba, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil, serta menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.
(Red)


0 Komentar