Proses mediasi antara dua pihak yang berseteru terkait perusakan rumah milik Sri Patemah, warga Dukuh Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, masih berlangsung alot dan belum menemui titik terang.
Mediasi yang digelar pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kecamatan Kasiman dihadiri oleh Camat Kasiman, Novita Sari, Kepala Desa Kasiman Edy Sukarmanto, serta sejumlah perangkat desa Kasiman lainnya. Kedua pihak yang bersengketa turut hadir, yakni Sri Patemah beserta ayah dan adiknya, serta IRW bersama istrinya sebagai pihak yang diduga melakukan perusakan.
Dalam sambutannya, Camat Novita Sari berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga.
"Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah, karena masih ada ikatan saudara," ujar Novita Sari dalam forum mediasi.
Namun demikian, suasana mediasi sempat memanas saat masing-masing pihak menyampaikan tuntutan. Sri Patemah meminta agar rumah yang dirusak dikembalikan dalam kondisi semula dan menuntut pengembalian sertifikat rumah miliknya serta uang ganti rugi selama menunggu proses pelaporan nya sehingga di keluarkan dari pekerjaan nya Namun permintaan sripatemah tersebut ditolak oleh IRW.
Sebaliknya, IRW menyampaikan kesediaannya mengembalikan sertifikat dengan syarat sertifikat tersebut dimasukkan ke bank untuk mengganti hutang yang telah di buat mengambil sertifikat milik Sri Patemah. Selain itu, IRW juga meminta agar laporan yang telah dilayangkan ke Mapolres Bojonegoro dicabut.
Sri Patemah menolak usulan yang di sampaikan oleh IRW pada dirinya karna dirinya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Soal pencabutan laporan, saya tidak bisa putuskan sendiri. Saya akan koordinasi dulu dengan kuasa hukum saya," ujarnya.
Karena kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing, mediasi pun belum menghasilkan keputusan final. Camat Novita Sari menyatakan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pemanggilan kuasa hukum Sri Patemah.
"Kita akan lanjutkan mediasi dan akan memanggil kuasa hukum agar ada titik temu dalam penyelesaian masalah ini," kita akan lihat hasil dari mediasi ke dua adai masih Belum ad titik temu kita sebagai penengah akan meyerahkan semua permasalahan ini ke pihak masing pungkas Novita Sari.
( Memo )


0 Komentar