Boyolali, Oneplus.web.id – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi berhasil diungkap tim media di Dusun I Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis pagi (24/7/2025). Investigasi ini membuka tabir adanya dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal yang telah berlangsung hampi⅝r satu tahun.
Gudang yang dikelola Sugiman (56), warga setempat, diduga menyuplai solar bersubsidi ke sejumlah pengusaha tambang dan alat berat di kawasan Sambi dan sekitarnya. Di lapangan, tim mendapati sekitar 60 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi tersimpan di garasi rumahnya. Solar tersebut didapatkan dengan membeli dari
berbagai SPBU menggunakan kendaraan Avanza dan pick-up L300 yang dimodifikasi serta dilengkapi barcode MyPertamina.
Modus Kamuflase dan Dugaan Setoran “Atensi”
Untuk mengelabui pengawasan, Sugiman menyamarkan kegiatannya dengan menjual BBM secara eceran di depan rumah. Namun dari penelusuran tim, BBM tersebut sebenarnya dialirkan ke sektor industri non-subsidi.
Lebih mengejutkan, Sugiman mengaku rutin menyetor uang bulanan sebesar Rp7 juta kepada dua oknum aparat berinisial JK dan SLH sebagai bentuk "uang atensi", agar praktik ini dibiarkan dan tak disentuh hukum.
Pelanggaran Hukum Serius
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini melanggar berbagai peraturan hukum, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
> "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh digunakan untuk keperluan konsumen tertentu seperti nelayan kecil, petani kecil, dan transportasi umum.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti bahwa BBM yang disalurkan dibeli dengan cara ilegal atau hasil kejahatan.
Pasal 11 dan 12 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001) jika terbukti aparat menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka dalam bentuk "uang atensi".
Desakan Penegakan Hukum
Penimbunan solar subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan rakyat kecil. Subsidi BBM ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memperkaya kelompok industri atau individu tertentu.
Masyarakat dan awak media mendesak aparat berwenang—Polsek Sambi, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah—untuk segera mengusut tuntas kasus ini, mengungkap dugaan keterlibatan aparat, dan menyeret pelaku ke meja hijau.
Belum Ada Tindakan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Media dan masyarakat akan terus memantau dan menagih pertanggungjawaban atas praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.
(Tim)





0 Komentar