Iklan

header ads

DPMPTSP Lakukan Sidak, Pemilik Lahan Tebing di Tlekung Akui Tak Berizin, H. Suparno: Saya Tidak Mengerti, Jadi Langsung Dikerjakan Saja

Kota Batu, Oneplus ,web,id– Setelah ramai diberitakan sejumlah media, lahan di tebing Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, akhirnya disidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

Diduga, aktivitas pembangunan di lahan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan lain yang diperlukan.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu, Bambang Supriyanto menegaskan, hasil sidak di lapangan membuktikan bahwa pemilik lahan tidak memiliki izin sama sekali.

Hasil sidak hari ini, diakui langsung oleh pemilik lahan, Bapak H. Suparno, memang tidak berizin karena tidak tahu harus mengurus ke mana. Saat ini aktivitas pemerataan tanah sudah dihentikan, karena sebelumnya kami minta diberhentikan sampai izin keluar, termasuk peil banjir dan lainnya,” jelas Bambang kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).



DPMPTSP Perkenalkan Aplikasi SIPPOIN

Terkait perizinan, Bambang menambahkan bahwa masyarakat kini bisa lebih mudah melakukan pengurusan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Online (SIPPOIN).

“Aplikasi ini dapat diakses siapa saja untuk mengetahui status lahan, apakah masuk zona hijau, pertanian, kuning atau putih. Dengan begitu, masyarakat paham peruntukan lahan sebelum melakukan pembangunan,” terangnya.

Ia menegaskan, meski lahan sudah bersertipikat hak milik (SHM), tetap wajib melalui prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Pemilik Lahan: Tidak Tahu Prosedur Izin

Di lokasi yang sama, H. Suparno selaku pemilik lahan mengaku, tanah tersebut merupakan warisan keluarga secara turun-temurun. Ia membantah isu yang menyebut lahan tersebut akan dijadikan perumahan atau kavling komersil.

> “Bukan untuk perumahan, tapi rumah keluarga. Karena lahan ini warisan orang tua. Saya memang belum punya izin karena tidak tahu prosedurnya, jadi langsung saya kerjakan saja. Setelah ada berita, saya hentikan aktivitas sesuai arahan dari dinas,” ujar pria berusia 68 tahun itu.

Suparno juga menyebut lahan tersebut memiliki lima sertifikat SHM yang sudah lama terbit atas namanya.

Pernah Ajukan KRK, Namun Ditolak

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, menegaskan lahan di tebing Tlekung pernah diajukan KRK (Keterangan Rencana Kota) pada 2015, namun ditolak karena tidak sesuai dengan RTRW 2011.

“Maka sampai sekarang kami belum mengeluarkan izin untuk lahan tersebut. Aktivitas pengerukan tebing berpotensi meresahkan warga dan membahayakan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Dyah menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas di lokasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran.

“Hari ini kami perintahkan staf untuk sidak sekaligus memanggil pemilik lahan dan pemerintah desa setempat untuk klarifikasi,” tandasnya.


Reporter: Yulinda
Editor: Memo

Posting Komentar

0 Komentar