Serang - oneplus.web.id - Polres Serang menetapkan empat orang tersangka buntut kasus pengeroyokan jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), kawasan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan empat tersangka terdiri dari dua sekuriti pabrik berinisial KA dan BA, serta dua oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR.
“Saat ini sudah 4 pelaku pengeroyokan yang berhasil kami amankan, sudah jadi tersangka. Dua pelaku merupakan oknum anggota Brimob serta dua pelaku lainnya sekuriti pabrik,” kata Condro kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Condro menambahkan, terdapat lima korban dalam insiden tersebut, yakni empat staf Humas KLHK dan seorang jurnalis. Para pelaku dijerat pasal penganiayaan sesuai KUHP.
Oknum Brimob Diperiksa Propam
Kapolda Banten Brigjen Hengki membenarkan dua oknum Brimob yang terlibat pengeroyokan tengah diperiksa Propam Polda Banten.
“Proses kejadian di PT GRS kemarin sudah ditangani. Dua oknum Brimob sudah kami periksa di Propam, sementara sekuriti yang memukul wartawan ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Hengki.
Ia menyebut keberadaan Brimob di lokasi merupakan permintaan resmi dari perusahaan untuk pengamanan. Namun demikian, bila terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum tetap berjalan.
“Kalau terjadi kesalahpahaman di lapangan, tetap akan diproses tegas,” tegasnya.
Selain Brimob dan sekuriti, polisi juga memburu pelaku lain yang diduga berasal dari oknum organisasi masyarakat (ormas) dan warga sekitar pabrik.
KLHK Hentikan Operasional Pabrik
Sementara itu, KLHK menghentikan operasional PT GRS usai ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan beroperasi tanpa izin lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum KLHK Irjen Pol Rizal Irawan mengungkapkan, PT GRS sebelumnya telah disegel pada Februari 2025, namun nekat membuka segel dan kembali beroperasi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai. Minimal 56 persen, tapi hasil uji hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa dokumen lingkungan lengkap, hanya bermodal SPPL, dan tidak memiliki persetujuan teknis pengelolaan limbah cair maupun udara.
“Ini pelanggaran serius, indikasi tindak pidana lingkungan sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Rasio.
KLHK menegaskan penghentian operasi PT GRS sah secara hukum untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar, serta membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
(Red)






0 Komentar