Kota Batu -Oneplus , web, id- Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka selaku paman korban, Andi Rachmanto, S.H, melaporkan adanya dugaan intimidasi dan penghalangan proses penegakan hukum oleh oknum perangkat desa. Menurut Andi, oknum aparat desa tersebut diduga mencoba memaksa keluarga korban untuk menandatangani surat pernyataan tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan cara intimidasi.
"Surat itu dibuat tanpa sepengetahuan kami, dan oknum perangkat desa memaksa keluarga korban untuk menandatanganinya," ungkap Andi Rachmanto, S.H, pada Rabu (13/8/2025) di Mapolres Batu.
Andi menjelaskan bahwa, ada dua kali peristiwa dugaan intimidasi yang dialami oleh keluarga korban. Pertama, pada 1 Juni 2025, keluarga korban diberi uang sebesar Rp 1 juta dengan bahasa intimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Dan kami tidak pernah meminta uang dengan cara intimidasi seperti itu. Mereka bilang, 'Jangan lapor polisi, nanti ribet dan biaya pengacara mahal.' Padahal kami mendampingi korban secara pro bono, tanpa biaya apa pun," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Andi, pada 12 Juni 2025, oknum aparat desa kembali datang dengan forum yang lebih banyak, termasuk oknum RT, RW, desa setempat, serta oknum aparat penegak hukum (APH) seperti Babinsa dan Babinkamtibmas.
"Apa yang dilakukan oleh oknum APH tersebut sangat disesalkan, karena mereka seharusnya paham bahwa kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan dengan cara damai," kata Andi.
Pihak kuasa hukum korban akan mengadukan secara etik oknum Babinkamtibmas yang turut serta menandatangani surat pernyataan tersebut.
'Kami akan melaporkan balik terkait intimidasi dan penghalangan proses penegakan hukum," tegas Andi.
Reporter:Yulinda
Editor:memo


0 Komentar