Kota Batu – Oneplus,web,id-Polemik terkait alih fungsi dan pelanggaran garis sempadan sungai di Kali Curah Banteng, yang berada di area Perumahan Kusuma Pesanggrahan dan menjadi batas antara Desa Pesanggrahan dengan Kelurahan Ngaglik, masih belum menemukan penyelesaian.
Padahal, pada 14 September 2023, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi bersama Wakil Ketua Nurochman, anggota Komisi C Didik Mahmud, perwakilan dinas terkait, perangkat desa dan kelurahan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi perumahan.
Tinjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Dengar Pendapat (hearing) sekaligus klarifikasi dan mediasi antara warga dengan pihak pengembang yang digelar di Gedung Komisi C DPRD Kota Batu pada 16 Agustus 2023.
Hasil hearing dan tinjauan lokasi memutuskan serta menyepakati:
1. Pihak pengembang sepakat mengembalikan fungsi sungai dan membongkar rumah di kavling A-14 yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) sepadan sungai, yang diakui menyalahi aturan sesuai Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.
2. Garis sempadan sungai ditetapkan enam meter dari bibir sungai di sepanjang perumahan yang berbatasan dengan Kali Curah Banteng sebelah barat.
Namun hingga kini, keputusan dan kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak pengembang sesuai komitmen yang telah dibuat.
Selain itu, hasil berita acara dari hearing dan tinjauan lapangan yang menetapkan komitmen pengembang untuk mengembalikan fungsi sungai serta membongkar bangunan di sempadan sungai tidak pernah disampaikan secara langsung di hadapan forum masyarakat.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menutup-nutupi informasi dan keputusan penting tersebut dari warga.
Reporter: Yulinda
Editor: Memo


0 Komentar