Kebumen – oneplus.web.id - Aktivitas tambang pasir di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menuai sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas perizinan serta dampak lingkungan dari penambangan yang berada di lahan pribadi di pesisir pantai selatan tersebut.
Menurut pengakuan PN, salah seorang warga sekitar sekaligus penambang, kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Tambang pasir di sini sudah lama sekali, dan tidak pernah ada permasalahan dengan siapapun. Karena kami memang sudah berizin,” ujar PN saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
PN menegaskan, penambangan dilakukan atas dasar permintaan pemilik tanah dan telah mengantongi izin dari RT, RW hingga pemerintah desa.
“Sebelum melakukan penambangan, kami sudah mengurus semua perizinan sesuai aturan di desa. Menurut saya itu sudah sah sesuai aturan dan tidak merugikan orang lain,” tambahnya.
Namun, tidak semua warga sependapat. MA, warga lain, mengungkapkan kekhawatirannya atas kerusakan ekosistem dan meningkatnya risiko bencana.
“Jika pasir setiap hari diambil terus-menerus, sangat mengkhawatirkan. Pasir yang seharusnya menjadi tanggul saat tsunami bisa habis, sehingga air laut mudah masuk ke perkampungan,” ungkap MA.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan keamanan serta dampak lingkungan.
Senada dengan MA, TO, warga lainnya, menilai aktivitas tambang pasir dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Saya sebenarnya tidak setuju, sebab pihak penambang tidak akan memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.
Landasan Hukum
Aktivitas penambangan pasir, baik di lahan pribadi maupun negara, wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pertambangan rakyat (IPR) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, dalam konteks perlindungan lingkungan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Harapan Warga
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah, segera menindaklanjuti serta memastikan legalitas perizinan tambang pasir di Desa Ayamputih.
“Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat luas di kemudian hari,” pungkas TO.
(Tim Redaksi)



0 Komentar