Ketapang, 10 September 2025 – oneplus.web.id - Aktivitas penebangan kayu berskala besar ditemukan di kawasan Bukit Madu Kuning, Dusun Bayangan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Kawasan yang diyakini sebagai hutan lindung itu diduga akan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, dengan indikasi keterlibatan oknum aparat desa dan pihak pengusaha.
Tim investigasi media yang turun ke lokasi pada 2 Agustus 2025 mendapati bukti nyata: kayu-kayu berdiameter 30–60 cm ditebang, dipotong sepanjang 4 meter, lalu ditumpuk rapi. Penebangan bahkan merambah hingga puncak Bukit Madu Kuning. Di lokasi juga terlihat beskem pekerja, tangki minyak besar, kendaraan roda dua, serta tiga unit excavator yang dimodifikasi capit kepiting untuk memindahkan kayu dari blok ke blok.
Warga Prihatin, Jalan Rusak Dilewati Truk Kayu
Sejumlah warga heran mengapa alat berat bisa masuk ke kawasan yang mereka yakini hutan lindung.
“Itu warisan turun-temurun, tidak boleh ditebang atau dibuat sertifikat,” ujar seorang warga.
Tokoh pemuda dan Ketua Ormas PMPKS Sandai, Juli, menegaskan hukum kini tidak berjalan adil.
“Hukum carut-marut, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hutan yang seharusnya dijaga negara malah dirusak untuk kepentingan pribadi,” katanya tegas.
Juli mengaku pernah menghentikan tiga truk kayu log yang melintasi desanya. Ia kesal karena jalan desa yang baru diperbaiki rusak akibat dilewati angkutan kayu bermuatan berat.
Dalih Sertifikat Hak Milik
Seorang pekerja lapangan berinisial W menyebut kawasan seluas 471 hektare itu telah bersertifikat dari ATR dan akan dijadikan kebun sawit. Ia menyebut Kades Mensubang (AA) sebagai pihak yang mengurus sertifikat, dengan penanggung jawab pribadi bernama ES.
“Pembagiannya 80% untuk warga Dusun Bayangan dan 20% untuk warga Mensubang. Tidak memakai nama perusahaan, tapi atas nama pribadi ES,” jelasnya.
Namun, upaya media untuk meminta konfirmasi langsung kepada ES selalu gagal. Yang bersangkutan disebut sulit ditemui dan terkesan menghindar.
Keterangan Kades dan KPH Berbeda
Kades Mensubang AA menyebut lahan itu adalah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atau “hutan hak rakyat”, bukan hutan lindung. Namun, pernyataan itu berbeda dengan pengakuan warga.
Pihak UPT KPH Utara menyatakan hal ini adalah ranah UPT KPH Selatan. Saat dikonfirmasi, Kusnadi, Kepala UPT KPH Selatan, menyebut lahan tersebut memang sudah bersertifikat hak milik.
“Untuk validasi barcode, silakan konfirmasi ke Balai Pengelola Hutan Lestari atau DLHK di Pontianak,” ujarnya.
APH Diminta Bertindak
Masyarakat menduga ada oknum yang bermain dalam alih fungsi lahan dan distribusi kayu log. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), KLHK, Gakkum, TNI, hingga Mabes Polri segera turun ke lapangan untuk mengaudit perizinan, menelusuri dokumen kayu, dan menindak tegas pihak yang terlibat.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo melalui Perpres 2025 untuk menertibkan kawasan hutan bermasalah.
(Ferry Agusrianto)
Bersambung…







0 Komentar