Iklan

header ads

Dua Wanita di Lamongan Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Obat Keras untuk Aborsi Ilegal


LAMONGAN –Oneplus.web.id -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga digunakan untuk praktik aborsi ilegal. Dua wanita berinisial NH (39) dan MP (35) diamankan petugas saat berada di halaman Putri Café, Jalan Jurusan Lamongan – Surabaya, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan dua orang wanita. Keduanya diduga telah mengedarkan obat keras yang digunakan untuk aborsi,” ungkap AKP Rizky, Rabu (24/9/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras berbahaya di sekitar Putri Café. Menindaklanjuti laporan itu, tim PPA yang dipimpin Kanit Ipda Wahyudi Eko Afandi segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap NH yang kedapatan menjual obat penggugur kandungan. Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku memperoleh obat tersebut dari MP dengan harga Rp1,2 juta, lalu dijual kembali seharga Rp1,8 juta.

“NH awalnya membeli obat itu untuk menggugurkan kandungannya sendiri yang sudah berusia dua bulan. Namun, niat itu urung dilakukan, sehingga obat justru dijual kepada orang lain,” jelas AKP Rizky.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian turut mengamankan MP. Dari hasil pemeriksaan, MP tidak hanya menjual obat aborsi ilegal, tetapi juga diketahui pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit HP Oppo Reno 5 warna putih, satu unit HP Samsung Galaxy A05s warna ungu, uang tunai Rp800 ribu, tiga butir pil merek Soprs M1soprstol, dua butir pil warna kuning tanpa kemasan, serta lima butir pil warna cokelat tanpa kemasan,” paparnya.

Saat ini kasus masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat aborsi ilegal di wilayah tersebut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (3), Pasal 436, Pasal 427 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi,” .



Reporter : Tim
Editor : Red

Posting Komentar

0 Komentar