Tembilahan – Polemik keberadaan angkringan di bahu jalan utama Kota Tembilahan kembali mengemuka. Setelah sebelumnya dipertanyakan soal keabsahan izinnya, kini publik menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan lapak tersebut.
Sejumlah warga menyebut bahwa sebagian besar angkringan yang berjejer di depan Mapolres Inhil hingga sepanjang Jalan Gajah Mada–Jalan Hangtuah diduga kuat dikelola oleh pihak yang memiliki hubungan dengan aparat kepolisian.
“Kalau pedagang kecil susah sekali dapat tempat, tapi kalau keluarga aparat bisa lebih mudah. Itu yang bikin masyarakat bertanya-tanya, kenapa aparat diam saja padahal jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (13/9/2025) malam.
Dugaan ini memperkuat persepsi publik bahwa lemahnya penegakan aturan bukan semata karena keterbatasan kewenangan, melainkan ada kepentingan tersembunyi di baliknya.
Padahal, regulasi sudah tegas melarang penggunaan badan dan bahu jalan untuk aktivitas selain lalu lintas.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan kegiatan berdagang.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13 huruf a, menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta menjunjung tinggi profesionalitas.
Dengan dasar hukum tersebut, keterlibatan aparat atau keluarganya dalam bisnis lapak angkringan di ruang publik yang jelas melanggar aturan dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus potensi pelanggaran etika profesi.
Pengurus PPM Riau, Fadila Saputra, menegaskan jika benar ada keterlibatan keluarga aparat, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bertentangan dengan amanat undang-undang kepolisian.
“Kalau benar begitu, wajar masyarakat menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum. Di satu sisi masyarakat kecil bisa ditilang kalau melanggar, tapi di sisi lain ada pelanggaran terang-terangan di depan Mapolres yang justru dibiarkan,” ujarnya.
Situasi ini memunculkan tuntutan agar Pemkab Inhil dan Polres Inhil melakukan klarifikasi terbuka mengenai siapa yang menguasai lapak angkringan tersebut, sekaligus menegaskan sikap atas dugaan pelanggaran etika dan aturan yang terjadi.
Tanpa langkah transparan, keberadaan angkringan di bahu jalan tidak hanya berpotensi melanggar hukum tata ruang dan lalu lintas, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
(Red)



0 Komentar