Iklan

header ads

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 852 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap



LHOKSUKON - oneplus.web.id   - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 852 gram bruto. Tiga pria ditangkap dalam penggerebekan di sebuah dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF (36), warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara; Z (38), warga Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe; serta A (36), warga Bulukat Tubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.


Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kemasan plastik sabu bergambar ikan arwana emas bertuliskan huruf China “蛋鱼 Jin Yu” dengan berat 852 gram bruto, satu buah alat hisap (bong), satu unit ponsel Android Samsung warna hitam, dan satu unit ponsel Nokia hitam.


Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Erwinsyah, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/8/2025) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.


“Ketika diinterogasi, para pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebutkan memperoleh barang itu dari seorang pria lain yang saat ini masih kami buru,” ungkap AKP Erwinsyah, Rabu (3/9/2025).


Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok utama.


“Barang bukti seberat 852 gram ini jelas untuk diperjualbelikan. Kami akan terus bekerja memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Erwinsyah.


Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


(Red)


Posting Komentar

0 Komentar