BOYOLALI – oneplus.web.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Boyolali kembali menjadi sorotan. SD Negeri 1 Ampel diduga terlibat dua persoalan serius sekaligus, yakni kasus pelecehan seksual terhadap siswi kelas I serta praktik pungutan liar (pungli) berkedok donasi dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kasus Dugaan Pelecehan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang siswi kelas I menjadi korban kekerasan seksual dari dua teman sekelasnya. Korban baru mengungkapkan peristiwa itu kepada orang tuanya setelah mengeluh kesakitan pada bagian vital. Ia mengaku dipukul menggunakan gagang sapu dan penggaris oleh kedua pelaku.
Mirisnya, meski guru kelas disebut sudah mengetahui kejadian ini, penanganan hanya sebatas teguran tanpa pembinaan maupun laporan resmi kepada orang tua korban. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), sejumlah guru enggan memberikan keterangan.
Dugaan Pungli di Sekolah
Selain kasus pelecehan, SD Negeri 1 Ampel juga diterpa dugaan pungutan liar. Wali murid mengaku dipungut biaya dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, hingga pembelian LKS sebesar Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Jika ditotal, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Pihak sekolah beralasan dana BOS tidak mencukupi untuk pembiayaan kegiatan siswa. Namun, klaim itu dibantah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali.
“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Sekretaris Disdikbud Boyolali, Lasno, S.Pd, Senin (4/8/2025).
Meski pihak sekolah menyebut pungutan hasil kesepakatan dengan komite, praktik tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang mengatur sumbangan pendidikan harus sukarela, tidak mematok nominal, serta tanpa batas waktu.
Tuntutan Penegakan Aturan
Sejumlah orang tua mengaku tidak berdaya dan akhirnya menyetujui pungutan karena khawatir berdampak pada anak mereka. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Regulasi pendidikan menegaskan bahwa pembangunan fasilitas sekolah adalah tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada wali murid. Sekolah seharusnya mengajukan proposal resmi melalui Disdikbud apabila membutuhkan tambahan anggaran.
Kasus dugaan pelecehan seksual dan praktik pungli di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap penyelesaian transparan demi melindungi anak-anak dan menegakkan aturan pendidikan.
(Tim)





1 Komentar
Jos
BalasHapus