Jepara – oneplus.web.id - Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendapat penolakan keras dari warga. Mereka menilai proyek tersebut tidak transparan, rawan melanggar aturan, serta berpotensi membahayakan kesehatan karena lokasinya berada di dekat permukiman padat.
Warga menuding Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin pendirian gardu induk tanpa melalui musyawarah desa. Padahal, lahan yang digunakan merupakan tanah bengkok desa, yang sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, wajib dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat berdasarkan hasil musyawarah, bukan keputusan sepihak kepala desa.
Selain itu, warga menilai pembangunan gardu induk di tengah pemukiman tidak sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 9 dan 10 disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, serta kelestarian lingkungan. Sedangkan Pasal 29 menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Tak hanya itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Aman Infrastruktur Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa gardu induk harus memiliki jarak aman dari rumah penduduk, sehingga tidak boleh didirikan terlalu dekat dengan pemukiman padat.
“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bersebelahan dengan tanah saya,” ujar Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).
Menurut Suliyono, kebutuhan listrik di Desa Tunggul Pandean sudah tercukupi. “Kalau memang mau bangun gardu induk, lebih baik dialihkan ke desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” tambahnya.
Meski protes sudah berulang kali disampaikan, warga menilai pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat. Klarifikasi yang diajukan ke kepala desa juga tidak pernah direspons. Bahkan, warga telah melayangkan surat keberatan resmi ke PLN, Bupati Jepara, DPRD Kabupaten Jepara, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini belum ada tindak lanjut maupun jawaban yang jelas.
Puncak kekecewaan warga terjadi ketika mereka mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” kata Jamaludin Malik, warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun Pemerintah Desa Tunggul Pandean belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembangunan gardu induk tersebut.
(Siswanto)




0 Komentar