Iklan

header ads

Bareskrim Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang Januari–Oktober 2025, 51.763 Tersangka Diamankan

Jakarta – Oneplus.web.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sejak Januari hingga Oktober 2025. Dari hasil penindakan tersebut, total 51.763 tersangka diamankan, termasuk di dalamnya 157 warga negara asing serta 150 anak di bawah umur.

Dari penindakan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 197,71 ton. Barang bukti itu terdiri dari 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, lebih dari 1,4 juta butir ekstasi, serta sejumlah jenis narkotika lain seperti kokain dan heroin. Selain itu, Polri juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Dari 22 kasus TPPU yang diproses, nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 221,38 miliar.

Upaya penegakan hukum tersebut turut dibarengi pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkoba. Sebanyak 1.072 pengguna direhabilitasi melalui mekanisme restorative justice, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan pemulihan sosial.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10).

Polri menyatakan akan terus meningkatkan langkah pencegahan, penindakan, serta pemulihan bagi pengguna demi menekan peredaran narkoba di Indonesia.




Sumber: Humas
Editor: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar