Iklan

header ads

Gerak Cepat! Tim Buser “Singo Batu” Polres Batu Ringkus Terduga Penyebar Konten Asusila di Ngawi, Diduga Libatkan Oknum Guru PAUD


BATUOneplus.web.id – Aksi cepat Tim Buru Sergap (Buser) berjuluk Singo Batu dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu patut mendapat acungan jempol. Dalam waktu singkat, tim yang dikomandoi Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyebar konten asusila yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto dan percakapan berbau vulgar di media sosial, yang diduga melibatkan seorang oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) asal Desa Junrejo, Kota Batu. Dalam unggahan yang beredar, juga ditemukan potongan suara desahan dan percakapan mesra yang mengarah pada tindakan tidak senonoh.

Berdasarkan informasi warga, kasus bermula dari keberadaan seorang tamu asal Nganjuk berinisial AL, yang diketahui menginap di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut selama beberapa bulan. Belakangan, muncul dugaan bahwa AL menjalin hubungan gelap dengan seorang oknum guru PAUD setempat.

Kabar menjadi heboh setelah foto-foto pribadi korban diduga disebarkan oleh AL melalui status WhatsApp pribadinya. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, penyebaran foto itu membuat geger masyarakat sekitar dan langsung menjadi perbincangan hangat.

Informasi cepat tersebut kemudian diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu. Dengan sigap, Tim Buser “Singo Batu” Sat Reskrim Polres Batu langsung melakukan penelusuran dan pengejaran hingga ke wilayah Ngawi, tempat terduga pelaku diketahui bersembunyi.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan AL dan membawanya ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku tengah berada di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu untuk dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara untuk memastikan langkah hukum berikutnya.

Masih melakukan gelar, harap bersabar. Nanti akan kami sampaikan hasil resminya,” ujar Joko singkat.

Secara hukum, perbuatan menyebarkan foto atau video bermuatan asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap penyebaran konten asusila tersebut.

Reporter: Yulinda
Editor: Redaksi Oneplus.web.id

Posting Komentar

0 Komentar