Banyuasin, –Oneplus.wwb.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Km 40, Desa Tanjung Agung, pada Selasa (21/10/2025) sore. Tiga orang tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/455/X/2025/SPKT. Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan di jalan antara seorang sopir taksi berinisial DY dengan pengendara mobil Kijang Innova Reborn berwarna hitam.
Saat keributan berlangsung, korban bernama Oberta Parziman (OP) yang melintas menggunakan sepeda motor berhenti untuk melihat situasi. Perselisihan kemudian berubah menjadi perkelahian yang melibatkan korban bersama DY melawan tiga orang dari dalam mobil tersebut.
Dalam perkelahian itu, salah satu pelaku berinisial HS (32) diduga memukul korban. Meski sempat dilerai oleh saksi, situasi kembali memanas hingga terdengar suara letusan senjata api dari arah mobil. Pelaku diduga menembak korban hingga tersungkur di lokasi kejadian.
Saksi di tempat kejadian juga mengaku sempat diancam menggunakan senjata api oleh pelaku. Setelah kejadian, ketiga orang tersebut melarikan diri menggunakan mobil Innova yang sama.
Akibat peristiwa ini, korban Oberta Parziman mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara DY mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang terjadi sebelum penembakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., bersama Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso, S.H., berhasil mengidentifikasi dan melacak para pelaku.
Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BG 1710 E, dan
Satu pucuk senjata api berwarna hitam bergagang kayu.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik Satreskrim Polres Banyuasin. Ketiganya akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
---
Reporter: Red Tim
Editor: Redaksi


0 Komentar