Iklan

header ads

Upah Minimum Jawa Tengah 2025 Resmi Dirombak: Segini UMK Kabupaten yang Dipimpin Bupati “Termiskin” di Jateng

 


Semarang, 14 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Keputusan ini menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.349, naik sebesar 6,5 % dibanding UMP 2024.


Penyesuaian UMK: Naik rata-rata 6,5 %

Penetapan UMK 2025 di semua kabupaten/kota di Jawa Tengah juga memakai persentase kenaikan 6,5 %. Dari lampiran SK Gubernur, kenaikan rata-rata nominalnya sekitar Rp 148.742 per kabupaten/kota.


UMK tertinggi di Jawa Tengah tetap dipegang Kota Semarang, yakni Rp 3.454.827 , sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 2.170.475,32


Fokus ke Kabupaten Purworejo, yang Dipimpin “Bupati Termiskin”

Menyoroti kabupaten yang dipimpin oleh figur yang disebut-sebut sebagai “Bupati termiskin” di Jawa Tengah, publik menyoroti Kabupaten Purworejo yang dipimpin oleh Yuli Hastuti. Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Yuli Hastuti tercatat sekitar Rp 367 juta, sehingga media menyematkan julukan “Bupati termiskin di Jateng maupun Indonesia”.


Dalam SK UMK 2025, UMK Purworejo ditetapkan sebesar Rp 2.265.937,67 . Angka tersebut berada di tengah-tengah daftar, tidak paling rendah, tetapi tetap jauh dari UMK tertinggi di provinsi.


Yuli Hastuti mengakui bahwa Purworejo berada di daftar kabupaten yang memiliki tantangan tinggi dalam hal pengangguran. Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyatakan siap membuka ruang kerja sama dengan investor agar tercipta lapangan kerja baru dan pembangunan ekonomi yang lebih merata di wilayahnya.


Tanggapan dan Catatan Pengamat

Beberapa pengamat menyebut bahwa meskipun kenaikan UMK dilakukan secara seragam (persentase sama) di seluruh kabupaten/kota, kondisi ekonomi dan kapasitas fiskal lokal sangat berbeda. Kabupaten dengan PAD rendah atau wilayah pedesaan yang ekonominya belum berkembang bisa sulit menerapkan UMK tinggi tanpa menekan keuangan daerah atau membebani perusahaan lokal.


Selain itu, julukan “Bupati termiskin” memicu perdebatan publik. Ada yang menilai itu mengekspos disparitas kekayaan antar pemimpin daerah, tetapi ada juga yang menekankan bahwa kekayaan seorang pejabat bukan indikator tunggal kapasitas kepemimpinan atau kemampuan pembangunan daerah.

Penetapan UMK 2025 di Jawa Tengah telah resmi dirombak melalui kenaikan 6,5 %, dengan Kota Semarang sebagai pemegang UMK tertinggi dan Banjarnegara sebagai yang terendah. Kabupaten Purworejo, yang dipimpin oleh figur yang dikaitkan dengan julukan “Bupati termiskin”, memperoleh UMK Rp 2,265,937,67. Meski demikian, tantangan penerapan di setiap daerah berbeda, tergantung kapasitas ekonomi lokal dan komitmen pemerintah kabupaten dalam merangsang pertumbuhan dan investasi.


(R70T).


Posting Komentar

0 Komentar