PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sebagai pengelola agrowisata Gunung Mas menegaskan bahwa operasional wisata dijalankan sesuai dengan regulasi dan perizinan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menyatakan bahwa berdasarkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat, dan para pemangku kepentingan lainnya, mereka telah melakukan kajian menyeluruh tentang aspek perizinan dan kepatuhan hukum dengan melibatkan pihak eksternal guna memperoleh hasil komprehensif.
Selain menjadi objek wisata, Kebun Teh Gunung Mas juga berperan penting dalam menyerap tenaga kerja lokal, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan sinergi antara pelestarian alam dan pemberdayaan komunitas.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan meninjau ulang izin pembangunan objek wisata di kawasan kebun teh, khususnya di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Pembangunan tersebut berada di atas lahan yang dikelola oleh PTPN dan kerja sama dengan BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita. Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan bahwa apabila pembangunan tidak sesuai peraturan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pemerintah daerah ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya penataan kawasan wisata Puncak agar tetap lestari dan tertib administrasi. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah menghentikan sementara operasi pembangunan objek wisata yang diduga belum memiliki izin lengkap dan telah memberikan teguran berkala kepada PT Jaswita untuk peninjauan kembali izin dan regulasi terkait pembangunan tersebut .
Kekhawatiran juga muncul terkait dampak lingkungan, karena objek wisata ini dibangun di area yang melintasi kawasan resapan air di kebun teh, yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan tersebut. Hal ini menjadi tantangan penting bagi semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan wisata dan pelestarian lingkungan .
(R70)
.





0 Komentar