Iklan

header ads

Diduga Lakukan Pelecehan Berkedok Pijat Pengobatan, Seorang Terapi Alternatif di Cirebon Ditangkap Polisi


Oneplus.web.id - Cirebon, 30 November 2025 — Jajaran Polresta Cirebon menetapkan seorang terapis pijat berinisial KU (54) sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang perempuan yang datang untuk mendapatkan pengobatan alternatif. Kasus ini terungkap setelah korban merasa mendapatkan perlakuan tidak pantas selama sesi pijat berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pangenan, Kabupaten Cirebon, di mana pelaku dikenal menawarkan jasa pengobatan tradisional yang diklaim mampu menyembuhkan beberapa jenis penyakit, termasuk lemah jantung dan sejumlah keluhan kesehatan lainnya. Promosi yang dilakukan pelaku menarik perhatian warga yang membutuhkan penanganan kesehatan non-medis.

Namun, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menjalani pengobatan, sesi pijat justru berujung pada tindakan tak senonoh. Alih-alih melakukan terapi sebagaimana mestinya, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh korban secara tidak pantas hingga membuat korban merasa dilecehkan. Merasa janggal dan tidak nyaman, korban kemudian memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polresta Cirebon bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Gebang, beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual berkedok pengobatan alternatif.

Kapolresta Cirebon dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman yang menanti terbilang berat, terlebih karena tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan layanan pengobatan sebagai kedok untuk memperdaya korban.

Masyarakat sekitar menyambut baik pengungkapan kasus ini. Warga berharap proses hukum berjalan tuntas dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan tidak berizin maupun terapis yang tidak memiliki kompetensi jelas.



Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar