Iklan

header ads

Dugaan Pembunuhan Berencana Dosen Hukum Terhadap Suaminya Gemparkan Medan: Vonis Hakim Dinilai Tak Sejalan dengan Tuntutan Jaksa”

Oneplus,web,id - MEDAN – Dunia pendidikan dan penegakan hukum kembali dikejutkan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan seorang dosen hukum berinisial Tiromsi Sitanggang (58). Berdasarkan fakta persidangan, Tiromsi bersama sopir pribadinya Grippa Sihotang didakwa merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa tragis itu bermula ketika korban dipukul berulang kali hingga meninggal dunia. Untuk menutupi aksi tersebut, kedua terdakwa diduga mengarang skenario palsu dengan menyebut korban tewas akibat kecelakaan tabrak lari. Rekayasa kejadian itu dilakukan dengan rapi guna menyesatkan proses hukum.

Motif yang mengemuka selama proses persidangan ialah adanya dugaan bahwa pelaku ingin mencairkan asuransi jiwa milik korban, sehingga pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.

Kasus ini sontak menyita perhatian publik, terlebih karena melibatkan seorang akademisi hukum yang semestinya memahami konsekuensi pidana atas tindakan tersebut. Warga Medan pun menyoroti kuat lemahnya moralitas pelaku yang diduga tega menghabisi nyawa pasangan hidupnya demi kepentingan pribadi.

Proses Hukum

Perjalanan hukum kasus ini pun menjadi sorotan:

1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Tiromsi memenuhi unsur pembunuhan berencana. JPU pun menuntut hukuman mati bagi terdakwa, mengingat perbuatan tersebut dinilai sangat keji dan meresahkan masyarakat.


2. Namun, pada tingkat pertama, hakim memvonis Tiromsi dengan hukuman 18 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Putusan ini menuai beragam reaksi publik dan pengamat hukum yang menilai jaraknya terlalu jauh dari tuntutan.


3. Tidak berhenti di sana, Pengadilan Tinggi Medan kemudian memperberat hukuman Tiromsi menjadi 20 tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.

Meski demikian, sejumlah pihak masih mempertanyakan apakah hukuman tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, mengingat kejahatan yang dilakukan dinilai sangat sadis dan direncanakan secara matang.

Kasus ini masih mengundang perhatian luas di Medan dan menjadi bahan evaluasi atas praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan hubungan keluarga.



Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar