Iklan

header ads

Penyalahgunaan Obat Penenang Kian Marak: Konsumsi Berlebihan dan Perdagangan Ilegal Ancam Kesehatan serta Jerat Hukum Berat

 


OnePlus web.id – 17 November 2025 Fenomena penyalahgunaan obat penenang di sejumlah wilayah Indonesia semakin mencemaskan. Obat yang seharusnya digunakan secara medis dan diawasi dokter kini kerap dikonsumsi sembarangan, bahkan diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kondisi ini bukan hanya menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi penggunanya, tetapi juga menjerat para pelaku dalam ancaman hukum yang tidak ringan.


Obat Penenang: Obat Medis yang Sering Disepelekan

Obat penenang atau depresan termasuk golongan obat keras yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menurunkan aktivitas otak. Jenis obat ini biasanya diberikan bagi pasien dengan kondisi:

Karena efeknya yang kuat, obat penenang hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan tidak boleh dikonsumsi lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, obat ini justru sering menjadi incaran masyarakat yang ingin merasakan ketenangan instan, mengatasi stres, atau bahkan digunakan sebagai “pelarian cepat” dari masalah psikologis tanpa konsultasi profesional.


Bahaya Konsumsi Berlebihan: Dari Ketergantungan Hingga Mengancam Nyawa

Pakar kesehatan memperingatkan bahwa konsumsi obat penenang secara berlebihan dapat menyebabkan berbagai dampak serius, seperti:

1. Gangguan Pernapasan

Dosis tinggi dapat memperlambat kerja paru-paru, membuat napas menjadi sangat lambat hingga menyebabkan henti napas.

2. Kehilangan Kesadaran

Overdosis membuat pengguna tidak responsif, kehilangan kontrol tubuh, dan berisiko mengalami kecelakaan.

3. Kerusakan Organ Tubuh

Penggunaan jangka panjang dapat merusak hati, ginjal, dan sistem saraf.

4. Ketergantungan Berat

Pemakaian tanpa kontrol dokter membuat tubuh cepat terbiasa sehingga membutuhkan dosis semakin tinggi, meningkatkan risiko kecanduan.

5. Risiko Kematian

Obat penenang yang dikonsumsi bersama alkohol atau narkotika lain dapat mempercepat efek depresan dan memicu kematian mendadak.

Dokter menyebut bahwa overdosis obat penenang dapat terjadi hanya karena “satu tablet tambahan”, terutama pada obat dengan kandungan benzodiazepine atau psikotropika kategori tinggi.


Perdagangan Ilegal: Modus Semakin Canggih dan Sulit Dideteksi

Selain penyalahgunaan konsumsi, peredaran obat penenang secara ilegal juga meningkat. Modus yang sering ditemukan antara lain:

  • Menjual secara online melalui akun anonim
  • Menyembunyikan transaksi dengan dalih “vitamin” atau “obat tidur biasa”
  • Mengedarkan secara door-to-door
  • Penjual tanpa izin farmasi memanfaatkan tingginya permintaan remaja dan pekerja stres

BPOM dan aparat kepolisian mencatat peningkatan temuan obat penenang ilegal pada operasi gabungan, termasuk obat yang masuk kategori psikotropika golongan IV yang wajib diawasi ketat.


Jerat Hukum: Ancaman Penjara dan Denda Besar

Penyalahgunaan obat penenang bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah hukum. Undang-undang Kesehatan dan Psikotropika telah mengatur bahwa:

  • Menjual obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga belasan tahun.
  • Memperdagangkan obat psikotropika tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana berat sesuai UU Psikotropika.
  • Mengonsumsi obat penenang tanpa resep dapat dikenai sanksi bila terbukti disalahgunakan untuk tujuan ilegal atau membahayakan diri sendiri.
  • Pelaku yang menyebabkan orang lain sakit atau meninggal akibat jual beli obat ilegal dapat dikenakan pasal tambahan terkait keselamatan jiwa.

Pihak berwenang menegaskan bahwa hukuman ini bertujuan melindungi masyarakat, bukan semata-mata represif.


Pakar: Edukasi dan Pengawasan Harus Diperketat

Ahli kesehatan masyarakat meminta pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat bekerja sama menangani masalah ini. Dua hal yang paling krusial adalah:

1. Edukasi Kesehatan Mental

Masyarakat harus memahami bahwa stres dan kecemasan tidak selalu harus diselesaikan dengan obat. Ada solusi aman seperti:

  • Konsultasi psikolog
  • Aktivitas relaksasi
  • Olahraga teratur
  • Pola tidur yang baik
  • Dukungan sosial dan keluarga

2. Pengawasan Ketat Obat Keras

Apotek harus memastikan hanya memberikan obat penenang berdasarkan resep yang sah. Sementara itu, masyarakat diminta melaporkan bila menemukan penjualan obat penenang tanpa izin di lingkungan sekitar.


Jangan Abaikan Bahaya, Jangan Main-main dengan Hukum

Penyalahgunaan obat penenang adalah ancaman nyata. Konsumsi berlebihan dapat merusak tubuh hingga menghilangkan nyawa, sedangkan memperjualbelikan obat penenang secara ilegal dapat membawa pelaku ke balik jeruji penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan selalu berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum menggunakan obat apa pun, terutama obat yang memengaruhi sistem saraf.


Reina 

Posting Komentar

0 Komentar