Oneplus.web.id Sumatra Utara.Senin -03 -3-November-2025 - Polri melalui Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14,4 kilogram dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur.
Dua pelaku, masing-masing Fitro Rejenda (23) dan Bimbing Yudha Putra (18), ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa dua tas ransel berisi 15 bal ganja yang dibungkus lakban coklat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan menemukan barang bukti tersebut.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Soefandi Paloh, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
> “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Polres Madina berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: Humas
Editor: Redaksi Oneplus Web ID


0 Komentar