Oneplus,web.id - Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menutup praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (8/11).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 214 kontainer berisi batu bara, tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara, serta sejumlah dokumen dan rekening koran milik tersangka berinisial MH, yang diduga sebagai otak di balik jaringan penambangan ilegal ini.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus yang digunakan pelaku adalah menjual batu bara hasil tambang liar seolah-olah legal, dengan memanfaatkan izin milik perusahaan resmi untuk menyamarkan asal usul batu bara. Polri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyelewengan sumber daya alam yang merugikan negara.
“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri untuk menegakkan hukum di sektor pertambangan. Tidak ada toleransi bagi pihak yang merusak kawasan konservasi, apalagi di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar perwakilan Dittipidter Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polri juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi maupun di sekitar wilayah strategis nasional. Penegakan hukum ini menjadi bentuk nyata bahwa sumber daya alam adalah aset negara yang harus dijaga untuk kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Sumber: Humas Polri
Editor: Redaksi


0 Komentar