Oneplus.web.id - Bojonegoro – Proyek pembangunan saluran drainase dan trotoar di Jalan J.A. Suprapto sisi selatan, Kecamatan Bojonegoro, kembali menuai perhatian publik. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Mustika Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp11,3 miliar tersebut kini disorot karena diduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan masyarakat dan pemerhati infrastruktur, pelaksanaan proyek ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melaksanakan aktivitas tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), padahal ketentuan mengenai keselamatan kerja telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang standar K3 pada proyek konstruksi.
Tidak hanya soal keselamatan kerja, dugaan ketidaksesuaian juga muncul pada aspek teknis pengerjaan. Beberapa bagian saluran drainase diketahui tidak menggunakan lantai kerja (urugan pasir atau beton dasar) sebagaimana mestinya. Akibatnya, pasangan batu dan u-ditch tampak tidak beraturan dan tidak rata. Sejumlah elemen saluran bahkan mengalami retak dan pecah, yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ketahanan dan efektivitas fungsi drainase ketika musim hujan tiba.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, elevasi atau kemiringan saluran air di beberapa titik tidak seragam, sehingga dikhawatirkan justru akan memicu genangan air di kawasan tersebut. “Kalau salurannya tidak rata begini, air bisa menggenang dan malah tambah banjir,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, publik mendesak agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro selaku penanggung jawab kegiatan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pemeriksaan lapangan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Proyek drainase ini diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah pengawasan CV. Jasa Karya Engineering. Sebagai proyek yang menggunakan dana publik, pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi standar kualitas infrastruktur daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ketidaksesuaian teknis tersebut.
---
Reporter: Tim Liputan
Editor: Redaksi


0 Komentar