Oneplus Web ID – Bojonegoro, Selasa (2/12/2025)
Pelaksanaan proyek pembangunan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan tajam publik. Hasil peninjauan lapangan tim investigasi menunjukkan dugaan kuat adanya kejanggalan konstruksi yang mengarah pada indikasi penyimpangan, termasuk dugaan pengurangan material dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis.
Dalam pengamatan di lokasi, badan jalan terlihat belum melalui proses pemadatan sebagaimana mestinya. Permukaan jalan masih berupa tanah kasar, sementara sejumlah titik menampilkan besi tulangan berukuran lebih kecil dari spesifikasi standar. Bahkan, jarak antar tulangan tampak renggang dan tidak memenuhi kebutuhan konstruksi dasar.
Temuan visual tersebut memunculkan kekhawatiran warga bahwa proyek dikerjakan hanya sebagai formalitas, tanpa memperhatikan kualitas dan ketahanan bangunan. Sejumlah warga setempat menyebut penggunaan batu, onderlag, dan material dasar terlihat minim dan dipasang secara tipis, sehingga berpotensi membuat konstruksi cepat rusak setelah digunakan.
Kejanggalan di Lapangan yang Menjadi Sorotan
Beberapa temuan utama hasil pantauan lapangan antara lain:
Tidak adanya proses pemadatan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Besi tulangan tampak lebih tipis dan lebih pendek berdasarkan ukuran standar teknis.
Ketebalan material dasar (base course) terlihat minim dan tidak merata.
Kualitas pengerjaan secara umum dinilai jauh dari spesifikasi yang diatur dalam dokumen proyek.
Sejumlah warga menilai praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga berpotensi menimbulkan kerusakan lebih cepat sehingga merugikan negara dalam jangka panjang.
Warga Mendesak Sidak dari Dinas dan Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, masyarakat Desa Pungpungan meminta Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Camat Kalitidu, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan, terlebih proyek dibiayai oleh anggaran negara yang wajib dikelola sesuai prosedur dan aturan hukum.
Warga mendesak agar setiap tahapan pembangunan dipastikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), RKPDes, dan petunjuk teknis yang berlaku. Mereka berharap pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan negara.
Regulasi yang Dapat Menjerat Penyimpangan Proyek Desa
Beberapa aturan hukum yang relevan dan dapat digunakan untuk menindak dugaan penyimpangan proyek BKKD, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun penjara.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang pejabat publik mengambil keputusan atau tindakan yang menyimpang dari prosedur dan menimbulkan kerugian negara.
3. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Keuangan Desa
Mengatur bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa wajib sesuai RAB, RKPDes, dan spesifikasi teknis.
4. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai penyimpangan penggunaan anggaran.
5. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu dan spesifikasi. Pengurangan material termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
---
Masyarakat berharap proyek desa tidak menjadi ruang praktik curang, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi kepentingan publik. Dengan adanya bukti visual dan laporan masyarakat, publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk memastikan integritas pelaksanaan anggaran dan kualitas infrastruktur desa.
---
Sumber: Tim Inve
Editor: redaksi Oneplus web id


0 Komentar