Pemalang, oneplus.web.id - Sebuah armada dum truk tertangkap basah melakukan praktik sedot BBM jenis solar subsidi secara terang-terangan di pinggir jalan permukiman warga di Desa Pengiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Selasa (25/02/2025). BBM tersebut diduga digunakan untuk pengisian alat berat jenis eskavator yang beroperasi di galian C milik Pak Sugeng.
Ketika dikonfirmasi oleh tim jurnalis, Pak Sugeng memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait perizinan galian C. Ia seakan-akan menghindari pertanyaan dan hanya menyampaikan bahwa tidak apa-apa jika berita tersebut dipublikasikan. Awak media kemudian mempertanyakan mengapa tidak ada papan atau banner perizinan yang terpasang di pintu masuk atau area sekitar galian C. "Bagi saya itu tidak perlu," jawab Pak Sugeng.
Kementerian ESDM telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM solar subsidi sesuai kebutuhan agar alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan menambah beban keuangan negara.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal (53) KUHP, Pasal (57) KUHP, Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024, Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru Cipta Kerja, Pasal (40/Angka(9) KUHP, dan Pasal (94) Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor (36) tahun 2024.
Tim awak media meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera menindak tegas kegiatan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi.
(Red/jon86)





0 Komentar