Magelang, 3 Agustus 2025 - oneplus.web.id - Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang ditayangkan oleh Tribuncakranews.com pada 31 Juli 2025 mengenai dugaan salah tangkap oleh Polresta Magelang terhadap saudara Adi Rikardi, dengan ini kami menyampaikan sanggahan resmi.
Setelah dilakukan investigasi lapangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, ditemukan banyak ketidaksesuaian dan informasi yang tidak benar dalam pemberitaan tersebut.
Status Hukum Adi Rikardi
Proses penetapan tersangka atas nama Adi Rikardi telah dilakukan sesuai prosedur, bukan tiba-tiba seperti yang disebutkan dalam berita. Yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penangkapan atau penahanan.
Tidak Ada Aksi Solidaritas Truk
Tidak ditemukan adanya aksi solidaritas sopir truk sebagaimana diberitakan. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan tidak ada pengumpulan massa sopir truk di lokasi dan waktu yang disebutkan. Informasi terkait “deretan truk pasir memenuhi Gempol, Jumoyo” tidak terbukti dan terkesan direkayasa untuk menggiring opini publik.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan secara resmi dengan surat pemanggilan sesuai Pasal 112 KUHAP. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
Pihak yang disebut sebagai kuasa hukum dalam pemberitaan tidak terdaftar dalam dokumen resmi pengadilan, sehingga patut diduga sebagai klaim yang tidak benar.
Langkah Lanjutan
1. Polresta Magelang akan meminta Dewan Pers untuk memverifikasi legalitas media tersebut dan meminta klarifikasi terkait status wartawan yang memberitakan apakah sudah memiliki sertifikat kompetensi wartawan sesuai ketentuan Dewan Pers.
2. Melaporkan media tersebut ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3 tentang kewajiban verifikasi dan penyajian berita berimbang.
3. Mengajukan laporan ke pihak berwenang atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks).
Berita yang ditayangkan bersifat menyesatkan, tidak akurat, dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kami juga menegaskan bahwa penyidik Polresta Magelang bekerja berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Tuduhan “salah tangkap” yang dimuat media tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim)



0 Komentar