Iklan

header ads

Kuasa Hukum Muhammad Amar Tantang Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Polres Binjai


Binjai, Oneplus.web.id - Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Tim kuasa hukum Muhammad Amar dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik pada Kamis, 13 Februari 2025, guna menantang keabsahan penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

 

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan sebelum pemeriksaan saksi dan pelapor. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

 


Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar, mengatakan, “Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law.”

 

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menekankan bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

 

Hal ini juga diungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan pihak terlapor pada sidang Senin (17/2/2025). Khaidir SE menyatakan bahwa uang yang dikembalikan oleh Muhammad Amar sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Saksi kedua, Ade Nazli Putra, mengatakan bahwa setelah pembelian batu mustika tersebut, tidak ada masalah. Kedua saksi menyatakan keheranan atas adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai.

 

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan.

 

(Tim)




Posting Komentar

0 Komentar