Iklan

header ads

Dugaan Cinta Segitiga Kades Buluspesantren Menghebohkan Kebumen! Dinas PMD dan Inspektorat "Tuli"?


KEBUMEN, OnePlus.web.id - Dugaan cinta segitiga Kades Buluspesantren (MK) dengan AN, salah satu pegawai BumdesMA kecamatan, sekaligus istri dari AP salah satu pegawai Kecamatan Buluspesantren sampai saat ini belum mendapatkan sanksi administrasi maupun tindakan tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Termasuk kabar bahwa ada "uang damai" dengan nominal ratusan juta rupiah.

 

Dinas PMD Belum Tahu?

 

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui stafnya Mohammad Muktar menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui terkait adanya informasi tersebut. Baik melalui aduan dari masyarakat sekitar maupun dari kecamatan setempat.

 

"Jujur kami malah belum tahu jika ada dugaan cinta segitiga yang dilakukan oleh MK. Karena sampai saat ini belum menerima aduan dari masyarakat sekitar. Bahkan dari Camat Buluspesantren pun belum menginformasikan kesini,” kata Mohammad Muktar saat dikonfirmasi hariannkri.id di Kantor Dinas PMD, Senin (24/03/2025).

 

Langkah Dinas PMD:

 

Lanjut dia, sebelum melakukan tindakan tegas, dinas PMD akan segera melakukan kordinasi dengan kecamatan setempat. Mereka akan menanyakan perihal kebenaran permasalahan tersebut. Kemudian berkordinasi dengan dinas terkait lainnya guna mencari solusi terbaik dalam penyelesaian persolan tersebut.

 

"Setelah menerima laporan tentunya kami akan berkordinasi dengan kecamatan dan menanyakan kebenaran persoalan itu. Selanjutnya kami juga akan berkordinasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi terbaiknya. Tentunya tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.

 

Sanksi Administrasi:

 

Muktar menambahkan, terkait adanya laporan yang masuk ke dinas PMD dirinya masih akan menunggu wacana dan perintah dari pimpinan. Termasuk terkait sanksi administrasi yang dilakukan oleh oknum kades Buluspesantren.

 

"Terkait laporan, intinya kami memiliki kepala pimpinan dinas. Tentunya kami sebagai bawahan akan patuh terhadap apa yang jadi bahan dari pimpinan. Lha terkait sanksi kepada oknum Kades, bukan kewenangan kami. Sebab Dinas PMD tugasnya hanya pengawasan dan pembinaan saja,” imbuhnya.

 

Kewenangan Inspektorat:

 

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dari Inspektorat Syamsudin Kurniawan mengungkapkan, hingga saat ini, Inspektorat belum menerima aduan atau laporan dari masyarakat dan dinas terkait. Karenanya, pihaknya belum bisa mengatakan langkah apa yang akan diambil terhadap dugaan cinta segitiga tersebut.

 

"Kami belum menerima aduan dari manapun. Entah dari masyarakat, kecamatan, atau dinas PMD. Jadi belum bisa memberikan keterangan apapun,” ungkapnya.

 

Himbauan Inspektorat:

 

Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ditemukan suatu penyimpangan atau pelanggaran serta memiliki bukti-bukti yang cukup yang terjadi di wilayahnya supaya melaporkan hal itu ke Inspektorat secara langsung.

 

"Jika terjadi pelanggaran etika serta dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh pejabat publik, kepada masyarakat sekitar sekaligus membawa bukti-bukti datang ke Inspektorat untuk melapor. Kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya.


(SND)




Posting Komentar

0 Komentar