Iklan

header ads

PKN Apresiasi Penahanan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Sampang


Bekasi, oneplus.web.id - Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda Jawa Timur yang telah menahan 2 tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.

 

Laporan PKN dan Proses Hukum:

 

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang, menyampaikan apresiasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi, pada Senin (1/3/2025). Patar menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan masyarakat PKN yang telah melaporkan dan mengadukan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pelaksanaan Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan jembatan kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa Banxxjarbixxllah Kec. Tambelangan Kabupaten Sampang dengan modus pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06.

 

Peran PKN dalam Pencegahan Korupsi:

 

Patar Sihotang menegaskan bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai wujud dan implementasi dari Misi dan Visi dan Tujuan Pemantau Keuangan Negara PKN sesuai dengan akte pendirian yang telah disahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015, yaitu berperan aktif untuk membantu Pemerintah untuk mencegah dan membrantas korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai Amanat Pembukaan UUD 45.

 


Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi:

 

Patar menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan membrantas korupsi adalah bagian atau implementasi dari hak dan kewajiban Rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

 

Dasar Hukum PKN:

 

Patar menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan dan operasional Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Misi, Visi, dan tujuannya, yaitu membantu Pemerintah mencegah dan membrantas korupsi, adalah Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan:

 

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara

tindak pidana korupsi;

 

Himbauan kepada Masyarakat:

 

Atas amanat dan perintah ke-2 Undang-undang dan peraturan ini, PKN menghimbau kepada Teman-teman Masyarakat Indonesia agar terpanggil dan berani dalam membela negara dan bangsa melalui pengabdian mencegah dan memberantas korupsi dengan menggunakan Lembaga Rakyat, yaitu Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara dengan Profil yang jelas bisa dilihat di www.pknri.com.

 

Harapan dan Ucapan Terima Kasih:

 

PKN berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Hakim yang memutuskan perkara Korupsi ini agar diproses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, keluarga besar Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Dirkrimsus dan jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai 2 pelaku sudah ditahan di Mako Polda Jawa Timur.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar