Iklan

header ads

Kuasa Hukum sri patemah Desak Penegakan Hukum polres Bojonegoro dalam penanganan Kasus Dugaan Perusakan Rumah milik Klein nya

Kuasa Hukum sri patemah Desak Penegakan Hukum polres Bojonegoro dalam penanganan Kasus Dugaan Perusakan Rumah milik Klein nya


BOJONEGORO - OnePlus.web.id - 31 Mei 2025 — Perkara dugaan perusakan rumah milik Sri Patemah, warga Desa Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terus mendapat perhatian publik. Tiga kuasa hukum korban dari firma hukum Pasal Satu Law menegaskan komitmen mereka untuk mendorong kasus ini hingga ke proses hukum yang tuntas.


Salah satu kuasa hukum, Nurul Fajar Rozyqin, S.H., menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, yakni perusakan barang milik orang lain yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


> “Perusakan ini dilakukan secara sengaja, melawan hukum, dan dilakukan secara bersama-sama. Ada kesatuan niat (mens rea) dari para pelaku, yang menunjukkan adanya perencanaan dan pembagian peran,” ujar Fajar kepada awak media.




Unsur Pasal 406 KUHP Dipenuhi


Fajar memaparkan bahwa seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi:


1. Barang siapa – Tindakan dilakukan oleh lebih dari satu orang;


2. Dengan sengaja dan melawan hukum – Perbuatan dilakukan dengan sadar dan tanpa hak;


3. Merusak atau menghancurkan – Obyek yang dirusak adalah bangunan rumah;


4. Barang milik orang lain – Rumah tersebut merupakan milik sah dari Sri Patemah.


Bukan Sekadar Sengketa Perdata


Tim hukum menekankan bahwa kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai konflik perdata terkait utang-piutang. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan tergolong murni tindak pidana yang menyebabkan korban—seorang janda dan ibu dari anak di bawah umur—kehilangan tempat tinggal dan penghidupan.


> “Ini bukan soal utang piutang semata. Ini soal penegakan hukum, perlindungan warga kecil, dan keadilan,” tegas kuasa hukum Rendra dan Hasrul.


Hingga saat ini, pihaknya masih menanti SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Bojonegoro, dan mendesak kepolisian untuk bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.


Analisis Hukum Perjanjian Hutang yang Dialihkan Menjadi Jual Beli Tanah


Menurut tim kuasa hukum, kasus ini bermula dari perjanjian utang piutang yang belakangan diklaim berubah menjadi jual beli tanah, dengan klausul bahwa jika utang tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu, tanah menjadi milik pemberi pinjaman. Namun, perjanjian tersebut dinilai berpotensi cacat hukum, karena:


Mengandung unsur gadai terselubung, yang dilarang menurut Pasal 1154 KUHPerdata;


Bunga pinjaman yang tinggi bisa dianggap sebagai luka berat (Pasal 1328 KUHPerdata);


Ketimpangan nilai antara tanah dan utang dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum;


Tanpa akta PPAT, tidak dapat dilakukan balik nama secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Harapan kepada Pemerintah Desa


Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Henry Afrian Sancoko, S.H., menyampaikan keprihatinan atas kondisi kliennya. Ia mendesak agar pemerintah Desa Kasiman turut turun tangan membantu warganya, terutama mengingat Sri Patemah adalah seorang janda yang kini kehilangan pekerjaan akibat kasus ini.


> “Kami berharap pemerintah desa memberikan perhatian khusus, baik terhadap Ibu Sri Patemah maupun anaknya, yang berpotensi mengalami trauma akibat kejadian ini. Kami juga sudah mengirimkan surat kepada dinas-dinas terkait untuk memberikan dukungan psikososial dan hukum,” tutur Henry.


( memo )

Posting Komentar

0 Komentar