![]() |
| Maraknya Pengedar Rokok Tanpa Pita cukai Di Edarkan Secara Transparan Di Pemalang |
PEMALANG - oneplus.web.id - dengan adanya aduan dari masyarakat telah mendapati warung sembako di tengah pasar yang berlokasi di jalan Pemalang Purbalingga Bentar Rt 02/Rw 07 pasar Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang menjual dan mengedarkan berbagai macam merk rokok tanpa pita cukai di duga ilegal pada Kamis
05/06/2025
Menurut keterangan dari masyarakat salah satu pelanggan dari warung sembako tersebut ketika di mintai keterangan ia menjelaskan bahwa pemilik warung berinisial (ELS) warga Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang yang kesehariannya berjualan di pasar Belik ia juga menjelaskan bahwa rokok tersebut ia ambil dari Demak dan Jogya untuk di jual kembali di wilayah Pemalang
Satu Slop rokok ia jual 135000 ribu hingga 150.000 ribu ke pengecer bukan itu saja bahkan (ELS) juga menawarkan ke sejumlah pelanggan untuk menjual rokok tersebut dengan sistem kridit seperti Bank harian dengan jumlah besar 22.Slop rokok harga 3.juta angsuran perhari 150 ribu
dengan adanya aduan dari masyarakat Tim jurnalis Sidikkriminal.Co.id langsung turun investigasi untuk memastikan kebenarannya ternyata benar bahwa warung tersebut telah mengedarkan rokok tanpa pita cukai di duga dijual secara ilegal
Perlu diketahui sangsi pidana pelanggaran menjual atau dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal bisa terancam Pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor (39) tahun 2007 tentang cukai pelanggaran terkait Peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif,tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah berdasarkan Undang-undang Cukai
Pemerintah sudah menegaskan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan produk tersebut kepada pihak berwenang dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari Cukai sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal
Selain kerugian finansial rokok ilegal sering kali di produksi tanpa memperhatikan Standar kesehatan yang ditetapkan banyak produk yang mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak mencantumkan kasar kandungan pada kemasan yang menambah resiko kesehatan bagi konsumen
Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat langkah ini dianggap penting untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran pendapatan akibat produk tanpa cukai resmi
Selain penerapan sanksi hukum pemerintah juga meningkatkan intensitas oprasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal mengungkap peredaran rokok yang tidak di lengkapi pita Cukai resmi langkah ini diharapkan dapat menjaga Stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan hukum yang ada
dengan adanya temuan ini Tim jurnalis. Co.id minta atensi khusus kepada pihak Kepolisian dari tingkat Polsek Polres hingga Polda Jawa Tengah agar segera ambil tindakan tegas
(Teguh)



0 Komentar