Iklan

header ads

Para Pengusaha Jaringan Internet dan Tower BTS di Bojonegoro Diduga Melanggar Aturan Dinas Terkait


BOJONEGORO - oneplus.web.id - Minggu 22 Juni 2025 - Maraknya aktivitas penanaman tiang serta penarikan kabel serat optik oleh sejumlah penyedia jasa internet di Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari kelurahan maupun dinas terkait.


Tak hanya itu, pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah titik juga menimbulkan keresahan warga, lantaran keberadaannya dinilai tidak disertai dengan legalitas yang jelas. Salah satu kasus mencuat di Desa Purwosari, Kecamatan Sukosewu, di mana tower setinggi 70 meter berdiri tegak meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen perizinan dari dinas teknis.


Sebelumnya, ramai diberitakan penarikan kabel internet milik PT Gerbang Nusantara Sakti (GNS) di wilayah Kecamatan Kapas dan Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro. Aktivitas tersebut dituding menyebabkan kondisi tata ruang kota menjadi semrawut, serta dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah desa maupun instansi berwenang.


Minimnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, disinyalir menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha jaringan internet dan penyedia menara BTS untuk melancarkan proyeknya secara sembarangan.


Sejumlah warga menyampaikan keresahan atas proyek-proyek tanpa izin yang dianggap asal-asalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar bangunan tower.


“Kami khawatir keberadaan tower yang dibangun tanpa izin ini sewaktu-waktu bisa roboh atau menimbulkan dampak lain, apalagi posisinya dekat dengan pemukiman,” ujar warga Desa Purwosari yang enggan disebutkan namanya.


Warga juga berharap adanya tindakan tegas dari DPRD Bojonegoro dan Bupati Stiyo Wahono terhadap para pelaku pelanggaran. Selain merugikan masyarakat, proyek ilegal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi retribusi dan pajak dari aktivitas tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas-dinas terkait terkait polemik tersebut.


[ Red/Memo]

Posting Komentar

0 Komentar