Iklan

header ads

DPRD Bojonegoro Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


BOJONEGORO – Oneplus.web.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan agenda utama pembahasan dan pengesahan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Agenda Rapat dan Dukungan Fraksi

Rapat paripurna ini membahas tiga poin utama:

1. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023.


2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan.


3. Penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.



Seluruh fraksi DPRD Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan perubahan perda tersebut.


> “Semua fraksi memberikan dukungan penuh terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” demikian salah satu kutipan dari laporan pendapat akhir fraksi-fraksi.



Penyesuaian Berdasarkan Evaluasi Kemendagri

Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/131/SJ tertanggal 13 Juni 2025.

Beberapa penyesuaian penting dalam Raperda tersebut antara lain:

Pasal 5 ayat (2): Disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Otonomi Daerah, khususnya Pasal 38 ayat (2).

Pasal 8: Diperbarui dengan mempertimbangkan asas efektivitas, efisiensi, dan simplifikasi.

Pasal 40: Ditambahkan ketentuan baru agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

Pasal 45: Disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.


Penandatanganan dan Penutupan


Setelah pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.


Dalam pidato penutupnya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.


> “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan proses perubahan Perda ini. Semoga dapat menjadi landasan yang lebih baik dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Bojonegoro,” ungkapnya.



Dengan disahkannya perubahan Perda ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Bojonegoro dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.


---

[Reporter: Muklisin]




Posting Komentar

0 Komentar