Iklan

header ads

LASKAR NTB Resmi Laporkan Bupati Lombok Timur ke Ombudsman, Diduga Legalkan Tambang Ilegal Demi Pungutan Pajak



Lombok Timur – 4 Juli 2025 - oneplus.web.id  - Organisasi masyarakat sipil Laskar NTB DPD Lombok Timur resmi melaporkan Bupati Lombok Timur ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, atas dugaan praktik maladministrasi dan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang justru dipungut pajak oleh Pemerintah Daerah. Laporan tersebut disampaikan pada hari Selasa, 2 Juli 2025, dan diterima langsung oleh staf Ombudsman di kantor perwakilan di Mataram.


Dalam laporan resminya, Laskar NTB menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah melakukan pelanggaran prinsip hukum dan pemerintahan yang baik, dengan tetap memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari dump truck (DAM) yang membawa pasir dari lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, khususnya di kawasan kali rumpang yang sering dikeluhkan masyarakat.


“Pemerintah daerah seharusnya menindak tegas aktivitas tambang ilegal, bukan malah memanfaatkan situasi untuk menarik pungutan pajak dari hasil kejahatan lingkungan. Ini adalah bentuk maladministrasi dan pembiaran yang disengaja, bahkan bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Khairul Azmi, Ketua DPD Laskar NTB Lombok Timur, kepada media setelah menyerahkan dokumen pengaduan.


Pajak dari Kejahatan, Bukan Pendapatan Daerah

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Laskar NTB, ditemukan bahwa sejumlah armada DAM yang melintasi pos pantau retribusi maupun dilokasi galian tetap dipungut pajak meskipun mereka mengangkut material dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi (SIPB/IUP). Ironisnya, tidak ada upaya serius dari Pemkab untuk menutup tambang-tambang tersebut, bahkan terkesan dibiarkan selama tetap "menyumbang" untuk pendapatan daerah.


Padahal, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Sementara berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, objek pajak MBLB harus berasal dari aktivitas legal.


“Kami menduga ini adalah praktik terstruktur, tambang dibiarkan, sopir dipungut pajak, dan semuanya seperti biasa. Ini menciptakan ilusi legalitas dari aktivitas ilegal. Dan kami tidak akan diam,” ujar Azmi.


Laskar NTB medesak Investigasi dan Penegakan Hukum, meminta Ombudsman NTB untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh atas:


1. Praktik pemungutan pajak terhadap hasil tambang ilegal

2. Priksa struk pembelian solar dari aktivitas tambang ilegal

3. Pembiaran aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar

4. Diperkuatnya pengawasan terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur

5. Diusut tutas hasil pungutan ilegal yang dilakukan oleh pemda Lombok Timur dan dibuka secara transparan praktik yang terjadi di lapangan


Mereka juga mendorong KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB untuk turut memantau aliran dana dari retribusi MBLB yang berasal dari tambang-tambang tak berizin. Menurut Laskar NTB, tindakan ini bisa mengarah pada korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.


Hentikan Pungutan, Tutup Tambang Ilegal Melalui rilis ini, Laskar NTB DPD Lotim menyampaikan pesan tegas kepada Pemkab Lombok Timur:


“Jangan cari uang dari pasir ilegal. Jangan kotori PAD dengan hasil kejahatan lingkungan. Tutup tambangnya, bukan tarik pajaknya!”


Laskar NTB juga menyatakan akan mengawal kasus ini sampai oknum-oknum yang terlibat dijerat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutupnya.LEM SDSS


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar