Pemalang - oneplus.web.id - Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Lokasi tambang yang berada di jalur Pemalang–Purbalingga tersebut dilaporkan sudah beroperasi selama beberapa tahun tanpa izin resmi dan bahkan melampaui batas lahan yang semestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, lokasi penambangan tidak memiliki papan nama perusahaan maupun keterangan jenis material. Sejumlah alat berat dan dump truk tampak bergantian mengangkut batu serta padas urug dalam jumlah besar. Diperkirakan, omzet pengelola mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa koordinator lapangan bernama Mujahidin alias Kodim, sementara lahan dimiliki oleh Arwan. Namun, pekerja tambang di lokasi tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lebih jauh, terungkap bahwa BBM bersubsidi jenis Solar digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat dimintai dokumen legalitas, pihak pengelola tambang tidak dapat menunjukkan AMDAL, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun izin dari instansi terkait seperti DLHK Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDM.
Aktivitas penambangan tanpa izin dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa. Dari sisi ekonomi, negara dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti, sementara masyarakat terancam konflik sosial akibat dampak lingkungan.
Dasar hukum yang dapat menjerat pengelola tambang ilegal ini antara lain:
Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, Pomdam, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera menindak tegas dugaan tambang ilegal ini demi mencegah kerusakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim)




0 Komentar