Yogyakarta – oneplus.web.id - Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka lurah Tegaltirto nonaktif berinisial “S” terpaksa ditunda. Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).
Hakim tunggal Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, SH menjelaskan, Kejati DIY telah menyampaikan surat permohonan penundaan sebelum sidang dimulai. “Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan, maka untuk mengakomodir permohonan tersebut, sidang selanjutnya ditunda selama sepekan,” ujarnya di ruang sidang.
Keputusan tersebut memicu protes dari tim kuasa hukum pemohon. Dr. Tanti, SH menyampaikan keberatannya, sementara Dr. Ananta, SH menilai penundaan ini justru menghambat proses hukum. “Kami menduga ketidakhadiran Kejati DIY merupakan strategi mereka untuk segera melanjutkan pokok perkara pidana,” ungkap Ananta.
Ia menegaskan, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, obyek tanah yang dituduhkan sebagai tanah kas desa sejatinya merupakan tanah hak milik perorangan yang sudah bersertifikat SHM. “Klien kami membeli lahan tersebut secara sah melalui akta jual beli di hadapan PPAT Sleman, dengan sertifikat Hak Milik serta balik nama sah di BPN Sleman,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, R. Cahyanto, menyoroti adanya potensi miscarriage of justice atau kegagalan sistem hukum akibat dugaan pengabaian prosedur hukum yang benar. “Penyidik Kejati DIY telah mengesampingkan fakta hukum, termasuk keterangan saksi-saksi. Hal ini jelas berbahaya karena dapat menyalahi prinsip due process of law, yang seharusnya menjadi fondasi tegaknya keadilan dalam sistem hukum modern yang demokratis dan menjunjung hak asasi manusia,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon.
(Ys 86)




0 Komentar