Semarang, 26 September 2025 - oneplus.web.id - dr. Hansen, S.Ked., SH., MH., salah satu Kuasa Hukum dr. Astra, merasa perlu meluruskan simpang siurnya pemberitaan yang beredar di beberapa media hingga hari ini. Dikatakan oleh dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., bahwa perlu kami tegaskan sampai sekarang belum pernah ada perdamaian dan tidak akan pernah ada perdamaian antara Klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds.
"Jangan hanya melihat dari berat ringannya akibat yang dialami klien kami, tetapi juga harus melihat bahwa tindakan terduga pelaku telah menciderai dan menyerang Harkat, Martabat dan kehormatan profesi kedokteran dan kesehatan yang seharusnya mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan dari siapapun saat menjalankan profesinya", ujar dr. Hansen lebih lanjut.
Perkara ini tetap bergulir dan sudah diserahkan sepenuhnya kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Unit I Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. dr. Hansen meminta, "mari kita sebagai warga negara yang baik saling menghormati proses hukum tersebut untuk tercapainya penyelesaian perkara dengan cara-cara yang beretika, beradab dan bermartabat".
Kami berharap rekan-rekan media, rekan-rekan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta masyarakat luas dapat terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan, serta perlindungan hukum bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas profesi dalam memberikan pelayanan bermutu demi keselamatan pasien.
Sebelumnya saat memenuhi undangan rapat khusus yang diselenggarakan di Aula Direksi RSI Sultan Agung Semarang, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dr. Astra, Dir Pengembangan SDM Ditjen Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, serta Kadinkes Provinsi Jawa Tengah, serta Direktur Utama RSI Sultan Agung beserta jajaran, pihak Kementerian Kesehatan RI melalui Dir Pengembangan SDM Ditjen Mutu Tenaga Kesehatan terkait menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
1. Tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Astra adalah tepat sesuai standar profesi.
2. dr. Astra memiliki hak untuk menolak apabila terdapat ancaman atau kondisi yang membuat dirinya terancam saat menjalankan tugas profesi.
3. Peraturan perundang-undangan menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya.
4. Kemenkes menyatakan dukungan penuh untuk terus mengawal proses hukum ini agar berlanjut hingga tuntas.
5. Tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum apabila ada pihak yang melakukan kekerasan terhadap dokter (tenaga medis) yang sedang menjalankan profesinya.
Pernyataan resmi dari Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes Republik Indonesia ini semakin menegaskan bahwa dr. Astra berhak atas perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan kewajiban profesionalnya sebagai dokter, paparnya
dr. Hansen, S.Ked., SH., MH.
Kuasa Hukum dr. Astra



0 Komentar