Lombok tengah NTB, Oneplus.web.id - LSM Aliansi Sadar Demokrasi kembali mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi PKBM tunas harapan yang di laporkannya, yang mana sampai saat ini tidak ada kabarnya dari kejaksaan negeri lombok tengah. kasus dugaan tersebut kayak ditelan bumi ada apa gerangan ujar Agus Susanto ketua LSM aliansi sadar demokrasi.(4/9/2025)
Ia menambahkan hal ini patut dicurigai, ada apa dengan kejaksaan sampai saat laporan atas kami atas PKBM tunas harapan hilang kabarnya.
Lanjut Agus ia mendapatkan informasi bahwa terlapor sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara kepada inspektorat lombok tengah.
Dalam kesempatan yg sama Agus menyampaikan Dalam kasus tindak pidana korupsi, upaya mengembalikan kerugian keuangan Negara hasil korupsi sering dijadikan alasan menghentikan proses hukum. ini berpotensi menyesatkan publik, sebab pengembalian kerugian keuangan Negara tidak dapat serta-merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat luas dan merusak tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, mengembalikan kerugian keuangan Negara hanya sebagai penilaian dan bukti yang meringankan pada putusan hakim Tipikor.
Jika praktik ini dibenarkan, maka seolah-olah membuka ruang impunitas bagi pelaku untuk “mencoba korupsi” tanpa takut konsekuensi hukum.
kami dari Lsm Aliansi sadar demokrasi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara tegas. Pengembalian kerugian keuangan Negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor keringanan hukuman, namun tidak boleh dijadikan dalih untuk menyelamatkan pelaku dari jerat hukum. Negara hukum menuntut adanya kepastian hukum, keadilan, dan efek jera agar tindak pidana korupsi tidak terus berulang.
dasar hukumnya
1. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 4 menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Artinya, walaupun pelaku korupsi mengembalikan hasil korupsinya, proses pidana tetap berjalan.
2. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan hanya karena pelaku mengembalikan hasil korupsi.
Hentikan perkara hanya dimungkinkan lewat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang alasan hukumnya terbatas:
a. Tidak cukup bukti
b. Bukan tindak pidana,
c. Hukum sudah kadaluarsa.
3. UU Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004)
Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan melaksanakan penuntutan perkara tindak pidana.
Tidak ada ketentuan yang membolehkan jaksa menghentikan penuntutan korupsi hanya karena pengembalian uang.
jangan sampai masyarakat lombok tengah tidak percaya dengan kejaksaan ,kami minta untuk segera diproses aduan kami sesuai hukum yang berlaku.tutup Agus.
(LEM SDSS)



0 Komentar