Kebumen – oneplus.web.id - Fenomena penyalahgunaan kartu identitas wartawan (ID card) semakin marak. Tak jarang, oknum yang mengaku wartawan bermodal kartu tersebut muncul dalam kegiatan resmi, meminta fasilitas, hingga melakukan intimidasi kepada narasumber dengan ancaman “akan diberitakan”.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kebumen, Sunardi, menegaskan bahwa kepemilikan ID card wartawan tidak serta-merta menjadikan seseorang berprofesi sebagai wartawan.
“Seseorang yang memiliki ID card wartawan belum tentu dia wartawan. Bisa jadi ID card itu dicetak sendiri di percetakan. Kalau pun ada yang sekadar nanya-nanya sambil pakai ID card, itu bukan berarti dia wartawan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
UU Pers Jadi Acuan
Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 13, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, wartawan bertugas mencari, mengumpulkan, menyunting, dan menyajikan berita melalui media massa secara rutin.
“Kalau dia wawancara tapi menulisnya hanya di media sosial pribadinya, itu bukan wartawan. Meskipun saat wawancara menggunakan ID card wartawan,” tegas Sunardi.
Beda Media Massa dan Media Sosial
Sunardi juga meluruskan kesalahpahaman publik antara media massa dengan media sosial. Menurutnya, pers adalah produk jurnalistik yang dihasilkan dan diterbitkan oleh perusahaan pers, sedangkan media sosial merupakan wadah informasi pribadi atau komunitas.
“Contohnya, ‘Bocor Alus’ di YouTube. Itu produk jurnalistik karena yang mengunggah adalah Tempo.co sebagai perusahaan pers,” jelasnya.
Jalur Hukum Berbeda
Perbedaan media massa dengan media sosial juga berimplikasi pada perlakuan hukum. Sengketa terkait media sosial diatur dengan UU ITE, sementara produk pers tunduk pada UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kalau soal media sosial, jalurnya ke aparat penegak hukum. Tapi kalau produk pers, keberatannya disampaikan ke Dewan Pers. Ada mekanismenya. Wartawan itu tidak kebal hukum, hanya saja ada aturan khusus,” terang Sunardi.
Edukasi Publik: Jangan Segan Bertanya
Sunardi mengingatkan masyarakat agar kritis saat ada orang yang datang menggunakan ID card wartawan.
“Silakan tanyakan dia dari media apa, pernah menulis apa, dan tujuan wawancaranya untuk apa. Wartawan profesional justru senang ditanya begitu,” katanya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa profesi wartawan bukan hanya soal kartu identitas.
“Punya ID card tidak langsung membuat seseorang jadi wartawan. Ada proses, ada kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi. Kalau hanya punya kartu tapi tidak bekerja untuk perusahaan pers, itu jelas bukan wartawan,” pungkas Sunardi.
(Tim)



0 Komentar