Tuban – oneplus.web.id - Aktivitas tambang pasir silika ilegal di kawasan Montong, Kabupaten Tuban, kian merajalela. Jalan Perhutani yang semestinya untuk kepentingan hutan, kini digunakan sebagai jalur utama keluar-masuk truk tambang. Setiap hari, puluhan kendaraan pengangkut melintas tanpa henti membawa hasil tambang pasir silika.
Dugaan kuat mengarah pada sosok berinisial I.P., yang disebut-sebut sebagai otak sekaligus pengendali bisnis ilegal tersebut. Ironisnya, praktik eksploitasi sumber daya alam ini berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat.
“Sudah jelas-jelas merusak jalan, lingkungan, dan merugikan negara miliaran rupiah, tapi seperti ada pembiaran,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dampak Serius
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya setoran pajak maupun royalti, tambang pasir silika ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan, debu yang mengganggu kesehatan, serta jalan umum yang cepat rusak akibat dilalui kendaraan berat.
Dasar Hukum
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas pertambangan tanpa izin resmi (IUP) merupakan tindak pidana.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Selain itu, penggunaan jalan Perhutani untuk kepentingan komersial tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang setiap orang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum membongkar sosok I.P. yang diduga menjadi dalang besar tambang pasir silika ilegal di Tuban. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk di bawah kekuatan “raja tambang ilegal”?
(Yulinda)



0 Komentar