TUBAN - oneplus.web.id - Aktivitas penambangan silika ilegal di Kabupaten Tuban kian disorot. Meski Polres Tuban sudah mengeluarkan surat edaran larangan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), faktanya sejumlah armada truk pengangkut silika masih bebas beroperasi di berbagai wilayah.
Pantauan awak media, aktivitas keluar masuk truk pengangkut material silika terpantau di Desa Karangasem Kecamatan Jenu, Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo, serta beberapa titik di Kecamatan Kerek dan Bancar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat terkait ketegasan aparat hukum.
“Kalau memang sudah jelas dilarang, kenapa tambang masih jalan terus? Jangan-jangan ada pembiaran dari pihak tertentu,” ujar seorang warga Kecamatan Tambakboyo yang enggan disebut namanya, Sabtu (20/9/2025).
Kritikan serupa dilontarkan aktivis lingkungan. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuat kerusakan lingkungan semakin parah. Tanah produktif terancam rusak, kualitas air menurun, dan ekosistem terganggu akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Secara hukum, praktik tambang ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada himbauan, melainkan mengambil tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang masih membandel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah penindakan lebih lanjut.
(Tim)

.jpg)

0 Komentar