Lumajang, Oneplus.web.id – Kamis.9 - Oktober - 10/2025 - Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan publik mengarah pada oknum pegawai kecamatan yang diduga ikut bermain sebagai penyuplai minyak subsidi kepada pihak-pihak tertentu.
Fenomena maraknya peredaran solar bersubsidi yang di selewengkan ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Pasalnya, minyak yang seharusnya di peruntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru di kuasai oleh kelompok mafia dengan dukungan oknum dari dalam pemerintahan.
Berdasarkan hasil pantauan langsung sejumlah awak media, di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Lumajang tampak aktivitas mencurigakan dari beberapa truk yang bolak-balik melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Truk-truk tersebut dimodifikasi dengan bak tertutup terpal, namun di bagian dalam terdapat tandon penampung berkapasitas hingga 1000 L, di mana tiap truk memuat antara Satu hingga Dua tandon solar bersubsidi.
Ketika dikonfirmasi, salah satu sopir mengaku bahwa bahan bakar tersebut akan di kirim ke pangkalan milik seorang berinisial [ Pak Zndn ], di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Karna pangkalan Pak Zndn, ada tinga pangkalan yang Dua pangkalan ada di Sumberejo kecamatan Sukodono, dan satunya ada di Desa karanganyar Kecamatan Kuniran. untuk pembelian minyak solar Semalam dapat dua sampai tiga mobil tangki ukuran 8000 liter,” ujar salah satu sopir kepada awak media, Selasa (8/10/2025).
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa rantai distribusi solar bersubsidi di Lumajang telah di kuasai jaringan mafia, di mana sejumlah oknum pegawai kecamatan ikut memfasilitasi jalur distribusi ilegal itu.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukanlah hal baru. Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri. Celah tersebut semakin melebar ketika terdapat keterlibatan aparat atau pejabat daerah yang justru melindungi kegiatan ilegal ini.
Publik pun menilai bahwa pengawasan dari Pertamina dan Kepolisian setempat masih jauh dari optimal. Ironisnya, aksi para mafia ini berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.
Masyarakat Lumajang mendesak Polda Jawa Timur, Mabes Polri, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para mafia migas serta oknum aparat yang terlibat.
Pasalnya, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kebocoran subsidi energi yang seharusnya dinikmati rakyat.
Kami meminta aparat jangan tutup mata. Ini jelas-jelas sudah kejahatan ekonomi yang merusak keadilan sosial,” tegas salah satu tokoh masyarakat Lumajang yang enggan disebut namanya.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa mafia migas di daerah masih tumbuh subur. Tanpa langkah hukum yang tegas dan terukur, bukan tidak mungkin Lumajang akan menjadi ladang basah baru bagi para penjahat subsidi energi.
---
Reporter: Tim Redaksi


0 Komentar